Categories: METROPOLIS

Hendak Transaksi Ganja, Wanita Muda Disergap Polisi

JAYAPURA-Upaya penggagalan peredaran ganja di wilayah Polda Papua Kota kembali dilakukan. Jika sebelumnya seorang pemuda langsung diciduk saat menggunakan mobil rental mengambil barang bukti ganja, kali ini seorang wanita muda berinisial AT (34) berhasil disergap petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja.

   Saat diamankan, dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa 24 bungkus plastik berisi ganja dan 1 Hp milik pelaku. Tak lama iapun dibawa oleh Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua. Kejadian penangkapan ini dilakukan Senin (17/1) sekira pukul 14.00 WIT di Jalan Skow Wutung Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

   Dari kronologisnya dijelaskan bahwa  sekira pukul 08.00 WIT, anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di daerah perbatasan RI-PNG. Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah Skow Wutung perbatasan RI-PNG langsung melakukan pengembangan dan mendapati informasi yang melibatkan AT tersebut.
    Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya diperoleh posisi pelaku dan saat itu juga dilakukan pengintaian. Sekira pukul 14.00 WIT anggota yang berada di TKP melihat pelaku membawa kantong plastik warna hitam dan akan melakukan transaksi. Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan dan setelah diperiksa ternyata ditemukan 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis Ganja yang disimpan pada kantong plastik warna hitam tersebut. Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

   “Anggota Dit Narkoba masih mendalami  dari mana  pelaku mendapat barang haram ini dan sudah berapa lama upaya transaksi ini dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (19/1).

    Dikatakan dari perbuatan ini pelaku AT  bisa dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar). (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

2 days ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

2 days ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

2 days ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

2 days ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

2 days ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

2 days ago