

Dua tersangka dan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti kejahatan mereka di kantor Penjagaan Narkoba Polda Papua, Jumat (13/9). (Foto/Humas Polda)
JAYAPURA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan selama bulan September 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 959,56 gram Narkoba jenis ganja dan 210 paket Narkoba jenis Sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pemusnahan narkoba tersebut dilaksanakan di kantor Penjagaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua jalan Trikora Dok 5 atas, Jumat (13/9) sekira pukul 10.00 WIT.
“Ada dua giat pemusnahan, yang pertama pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA, tanggal 4 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, dengan berat barang bukti 959,56 gram ganja dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi,” ungkap Kombes Alfian, Jumat (13/2024).
Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan ke dalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis terbakar. “Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian sabu dimasukkan ke dalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.
Page: 1 2
Persipura harus kerja keras agar tidak kembali tersungkur dari Laskar Badai Pantura. Kendal Tornado FC…
‘’Untuk saat ini, hutan yang berpotensi untuk itu semuanya sudah digunakan oleh negara. Untuk program-program…
Stevie yakin mantan klubnya itu bisa mendulang poin di markas Laskar Badai Pantura julukan Kendal…
Aksi mogok ini menyebabkan lumpuhnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Merauke. Bahkan dari pantauan media…
Ia menegaskan, pemantauan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan stok menjelang hari raya yang dapat memicu…
Menurut Marthen, ini penting untuk memastikan tidak ada lagi klaim sepihak di kemudian hari serta…