

Tersangka penggelapan sepeda motor saat diserahkan ke Kejari, Jayapura, Kamis (16/4) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Y. Achab menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (16/4).
Tersangka berinisial SM (37) diserahkan bersama barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.
Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin, mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan perkara hingga tahap penuntutan di kejaksaan.Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Abepura II, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Dalam peristiwa itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban, Himawan, yang merupakan rekannya sendiri. Namun, beberapa hari kemudian kendaraan tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan tersangka. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Page: 1 2
Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…
Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan…
Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…