Categories: METROPOLIS

Gelapkan Uang Perusahaan, Oknum Karyawan Terancam 5 Tahun Penjara

JAYAPURA-Seorang pria berinisial AW (20) tersangka tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya di tempat kerjanya, diserahkan pihak Penyidik Polsek Heram ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/10). Tersangka telah menjalani proses penyidikan selanjutnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram AKP Bernadus Yunus Ick, menerangkan, kasus ini berawal saat pihak perusahaan tempat AW bekerja mendapatkan informasi dari pusat bahwa ada sejumlah barang yang pengirimannya tertunda.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Banyak Kasus Pelanggaran HAM Tak Tuntas

Indonesia sendiri meratifikasi kedua kovenan tersebut pada tahun 2006. Menurut Syufi, kedua instrumen tersebut memberikan…

6 hours ago

Kinerja Kejati Papua Dipertanyakan

Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai…

7 hours ago

PAD Papua Tahun 2026 Diproyeksikan Turun Menjadi 2,3 Triliun

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp563 miliar lebih. Pendapatan transfer sebesar…

7 hours ago

Polda Papua Siap Hadapi Berbagai Situasi Kontinjensi

Apel dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, didampingi Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige…

8 hours ago

Mentan Klaim Masyarakat Menerima PSN

Menurutnya, PSN di Papua, termasuk di Merauke, dibangun untuk memenuhi kebutuhan beras daerah. Dalam prosesnya,…

8 hours ago

Pemerintah Siapkan 20 Ribu Hektare Sawah Baru di Papua

Mentan menegaskan bahwa pembukaan lahan sawah baru merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas stok…

9 hours ago