

Pelaku Penggelapan Uang Perusahan Saat Diserahkan Ke Kejari, Selasa (14/10) (Humas Polresta)
JAYAPURA-Seorang pria berinisial AW (20) tersangka tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya di tempat kerjanya, diserahkan pihak Penyidik Polsek Heram ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (14/10). Tersangka telah menjalani proses penyidikan selanjutnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Heram AKP Bernadus Yunus Ick, menerangkan, kasus ini berawal saat pihak perusahaan tempat AW bekerja mendapatkan informasi dari pusat bahwa ada sejumlah barang yang pengirimannya tertunda.
Page: 1 2
Indonesia sendiri meratifikasi kedua kovenan tersebut pada tahun 2006. Menurut Syufi, kedua instrumen tersebut memberikan…
Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai…
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp563 miliar lebih. Pendapatan transfer sebesar…
Apel dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, didampingi Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige…
Menurutnya, PSN di Papua, termasuk di Merauke, dibangun untuk memenuhi kebutuhan beras daerah. Dalam prosesnya,…
Mentan menegaskan bahwa pembukaan lahan sawah baru merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas stok…