Categories: METROPOLIS

Wali Kota: Empat Kampung Administratif Layak Jadi Kelurahan

Saat ini, di Kota Jayapura terdapat 10 kampung adat yang diakui berdasarkan wilayah dan hak ulayat. Sementara itu, empat kampung administratif yang disebutkan sebelumnya, dinilai sudah layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

“Selain kampung adat yang memiliki tanah, air, dan hutan sebagai hak ulayat mereka, empat kampung administratif ini wajar untuk dimekarkan menjadi kelurahan. Ini bagian dari penataan wilayah Kota Jayapura ke depan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi, memperjelas status kampung administratif, serta tetap memberikan ruang yang adil bagi kampung adat dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

20 hours ago

Masyarakat Tak Perlu Panik

Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…

21 hours ago

Propam Polres Jayawijaya Laksanalan Gaktiplin Usai Apel Pagi

Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…

22 hours ago

Pelaku Penembakan Rafles Residence Mimika Ditetapkan Tersangka

Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…

23 hours ago

ASN Yalimo Diminta Kembali ke Daerah Ikuti Upacara HUT ke-81 RI

Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…

1 day ago

Gaji P3K Daerah Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat

- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…

1 day ago