Saat ini, di Kota Jayapura terdapat 10 kampung adat yang diakui berdasarkan wilayah dan hak ulayat. Sementara itu, empat kampung administratif yang disebutkan sebelumnya, dinilai sudah layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
“Selain kampung adat yang memiliki tanah, air, dan hutan sebagai hak ulayat mereka, empat kampung administratif ini wajar untuk dimekarkan menjadi kelurahan. Ini bagian dari penataan wilayah Kota Jayapura ke depan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi, memperjelas status kampung administratif, serta tetap memberikan ruang yang adil bagi kampung adat dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dulu, Gubernur Lukas Enembe sempat mengeluarkan penyataan aneh namun masuk akal. “Jika ingin membangun Papua…
Gerakan lincah dan atraktif dari para penari ini membuat para pengunjung sontak bersorak memberi semangat.…
Esther menjelaskan, dirinya bersama sang suami mulai bekerja di Sekolah Papua Harapan yang berada di…
Sekretaris Vihara Arya Dharma Kotaraja Jayapura Hendri Festival lampion melambangkan harapan, kebahagiaan, keberuntungan, dan kehidupan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menjelaskan…
"Tahun Kuda Api identik dengan semangat tinggi dan keberanian mengambil langkah baru. Ini menjadi waktu…