Saat ini, di Kota Jayapura terdapat 10 kampung adat yang diakui berdasarkan wilayah dan hak ulayat. Sementara itu, empat kampung administratif yang disebutkan sebelumnya, dinilai sudah layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
“Selain kampung adat yang memiliki tanah, air, dan hutan sebagai hak ulayat mereka, empat kampung administratif ini wajar untuk dimekarkan menjadi kelurahan. Ini bagian dari penataan wilayah Kota Jayapura ke depan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi, memperjelas status kampung administratif, serta tetap memberikan ruang yang adil bagi kampung adat dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengiriman genset menggunakan pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara telah mulai dilakukan pada Sabtu (27/12).…
Oleh karena itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak…
Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik…
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan…
Andre (45) salah satu petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura yang…
Menurutnya, hasil pemantauan dan evaluasi langsung di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi…