Saat ini, di Kota Jayapura terdapat 10 kampung adat yang diakui berdasarkan wilayah dan hak ulayat. Sementara itu, empat kampung administratif yang disebutkan sebelumnya, dinilai sudah layak ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
“Selain kampung adat yang memiliki tanah, air, dan hutan sebagai hak ulayat mereka, empat kampung administratif ini wajar untuk dimekarkan menjadi kelurahan. Ini bagian dari penataan wilayah Kota Jayapura ke depan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk menjamin transparansi, memperjelas status kampung administratif, serta tetap memberikan ruang yang adil bagi kampung adat dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…
Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…
Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…