“Suami saya bilang kita harus duduk bersama dulu sebelum melakukan pengusuran tetapi tidak dihiraukan oleh kepala kampung Abraham Mutang. Setelah itu terjadilah pengusuran di belakang rumah,” jelas Matelda kepada Cenderawasih Pos, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura Selasa (11/2) lalu.
Mulai saat itu korban diancam oleh oleh kepala kampung tepatnya pada, tanggal 6 Agustus 2024. Kemudian terjadi peristiwa pembunuhan pada, 16 Agustus 2024 oleh OL serta melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anaknya.
Akibat dari Penganiayaan tersebut almarhum mengalami patah tulang rusuk dan limpa pecah. Hal itu diungkapkan sang istri berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Kotaraja setelah sebelumnya dibawa ke RS Ramela Koya Muara Tami untuk dilakukan visum. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…