“Suami saya bilang kita harus duduk bersama dulu sebelum melakukan pengusuran tetapi tidak dihiraukan oleh kepala kampung Abraham Mutang. Setelah itu terjadilah pengusuran di belakang rumah,” jelas Matelda kepada Cenderawasih Pos, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura Selasa (11/2) lalu.
Mulai saat itu korban diancam oleh oleh kepala kampung tepatnya pada, tanggal 6 Agustus 2024. Kemudian terjadi peristiwa pembunuhan pada, 16 Agustus 2024 oleh OL serta melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anaknya.
Akibat dari Penganiayaan tersebut almarhum mengalami patah tulang rusuk dan limpa pecah. Hal itu diungkapkan sang istri berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Kotaraja setelah sebelumnya dibawa ke RS Ramela Koya Muara Tami untuk dilakukan visum. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…