“Suami saya bilang kita harus duduk bersama dulu sebelum melakukan pengusuran tetapi tidak dihiraukan oleh kepala kampung Abraham Mutang. Setelah itu terjadilah pengusuran di belakang rumah,” jelas Matelda kepada Cenderawasih Pos, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura Selasa (11/2) lalu.
Mulai saat itu korban diancam oleh oleh kepala kampung tepatnya pada, tanggal 6 Agustus 2024. Kemudian terjadi peristiwa pembunuhan pada, 16 Agustus 2024 oleh OL serta melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anaknya.
Akibat dari Penganiayaan tersebut almarhum mengalami patah tulang rusuk dan limpa pecah. Hal itu diungkapkan sang istri berdasarkan hasil otopsi dari RS Bhayangkara Kotaraja setelah sebelumnya dibawa ke RS Ramela Koya Muara Tami untuk dilakukan visum. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…