Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H., untuk diproses lebih lanjut di persidangan.
AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…
Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…
Selain itu, langkah inventarisasi dan pengembangan ini tidak sekadar bertujuan menjaga warisan nilai historis…
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…