Categories: METROPOLIS

Pengedar Ganja Diserahkan ke Kejari

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H., untuk diproses lebih lanjut di persidangan.

AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri Kerahiman

Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…

15 hours ago

Surplus Produksi Telur Papua Perkuat Pasokan Dapur MBG

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…

16 hours ago

Pengunjung Kurang, Pendapatan Pengelola Pantai Hamadi Merosot

   Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…

17 hours ago

Uskup dan Ordo Sepakati Anggaran Dasar Unika Fajar Timur Papua

  Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…

18 hours ago

Festival Port Numbay 2026 Promosikan Potensi Kampung Wisata

   Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…

19 hours ago

Tingkatkan Daya Saing UMKM, Pemkot Perkuat Legalitas dan Manajemen

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…

20 hours ago