Categories: METROPOLIS

Pengedar Ganja Diserahkan ke Kejari

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H., untuk diproses lebih lanjut di persidangan.

AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Korupsi Dana BOS SMA Negeri 4, Masuk Putusan Sela

Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…

18 hours ago

Satres Narkoba Polres Jayapura Tangani 7 Kasus Narkotika Awal 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.…

18 hours ago

Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Penduduk Turun 3.425 Jiwa

Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…

19 hours ago

128 Produk UMKM di Papua Bersertifikat Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah…

20 hours ago

Pembinaan UMKM Diperkuat, Dari Produksi hingga Pemasaran

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil,…

21 hours ago

Pemilik Tanah Adat Sentani Minta Pemkab Segera Selesaikan Ganti Rugi

Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka…

22 hours ago