Categories: METROPOLIS

Pengedar Ganja Diserahkan ke Kejari

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti dan tersangka telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H., untuk diproses lebih lanjut di persidangan.

AKP Febry juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” ujarnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ganti Rugi Bangunan di Area Retensi Entrop Masih Dikaji

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…

20 hours ago

Beli Lahan Tandus Kini Jadi Hutan Organik

Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…

21 hours ago

Dibacok OTK, Tangan Pria Paruh Baya Nyaris Putus

Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…

22 hours ago

Pajak Perdagangan Internasional Papua Melonjak 558,9 Persen

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…

23 hours ago

Perdamaian Ternoda, Pejabat Lari Berhamburan

Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…

23 hours ago

Dorong SMKN 1 Jayapura Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan

Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…

24 hours ago