

Tersangka tindak pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Rabu (13/7). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II, Rabu (13/8).
Tersangka berinisial AM (26) sebelumnya dibekuk di dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, depan pintu masuk dek 4, pada Selasa (15/4) pukul 11.05 WIT. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 26 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengatakan penyerahan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jayapura. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…