

Tersangka tindak pidana Narkotika saat diserahkan ke Kejari, Rabu (13/7). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II, Rabu (13/8).
Tersangka berinisial AM (26) sebelumnya dibekuk di dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, depan pintu masuk dek 4, pada Selasa (15/4) pukul 11.05 WIT. Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 26 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengatakan penyerahan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jayapura. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…