

John NR Gobai (FOTO: Noel/Cepos)
JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon Gobai mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa segera merubah nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota menjadi DPR Khusus atau DPRK.
Pasalnya ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan maka saat itu juga perlu diikuti dengan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK. Karena itu Gobai menyarankan agar DPRD Kabupaten di seluruh Tanah Papua menggelar sidang paripurna untuk perubahan tersebut.
Ini disampaikan Gobai dalam talk show yang digelar Koalisi Kampus di Jayapura, Jumat (13/7). Disitu Jhon menjelaskan soal DPRK yang biasa disebut sebagai kursi pengangkatan.
“Kalau dibaca di bagian penjelasan konsekuensinya adalah perubahan dari DPRD menjadi DPRK jadi misalnya DPRD Kabupaten Jayapura itu menjadi DPR kabupaten Jayapura DPRD Kota Jayapura itu menjadi DPR Kota Jayapura itu yang dimaksud undang-undang,” ujarnya.
Karena itu, kata Gobai ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan saat itu juga atau kemudian haruslah diikuti dengan perubahan nomenklatur.
Page: 1 2
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…
Partisipasi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam Festival Sagu yang diselenggarakan oleh Kementerian…
Cuaca ekstrem di dataran Kabupaten Mimika, Papua Tengah memicu tanah longsor yang memutus akses vital…
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan situasi keamanan…
Kertua Komisi II DPR Provinsi Papua Selatan Yulians Charles Gomar memberikan tanggapan terkait dengan persoalan…
Nah, di grup barat saat ini Garudayaksa memimpin klasemen dengan 49 poin, sementara Adhyaksa menguntit…