Site icon Cenderawasih Pos

Amankan Nataru, Segera Lakukan Operasi Gabungan

Penertiban baliho oleh Satpol PP Kota Jayapura, Rabu (13/12). (foto:Mboik/Cepos)

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui  satuan polisi pamong praja siap melakukan kegiatan operasi  gabungan untuk amankan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan instruksi Walikota nomor 9 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi bunyian selama perayaan hari natal 25 desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024 di wilayah Kota Jayapura

   “Kami akan melakukan operasi gabungan mulai dari tanggal 15 Desember 2023, untuk menindaklanjuti  instruksi walikota Jayapura,” kata Plh. Satpol PP kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, Rabu (13/12).

   Dia mengatakan sebagaimana tujuan dari dikeluarkannya instruksi Walikota Jayapura itu,   dalam rangka mewujudkan situasi kota Jayapura yang aman, tenang dan nyaman, sehingga perlu diatur pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian  selama Perayaan Hari Natal tanggal 28 Desember 2023 dan Tahun Baru тaпрaї 1 Januari 2024 di Wilayah kota Jayapura.

   Adapun instruksi Walikota Jayapura itu ditujukan kepada  para pemegang ijin  tempat penjualan minuman beralkohol di kota Jayapura. Kemudian para Pemilik Tempat Hilburan Malam dan Panti Pijat, termasuk kepada para Penjual petasan, Mercon dan sejenisnya dan secara umum bagi masyarakat di kota Jayapura.

   “Dilarang menjual dan mengonsumsi minuman sumber alkohol selama Perayaan Hari Natal tanggal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru sanggal 1 Januari 2024 yang diatur dalam beberapa poin,”jelasnya.

   Dijelaskan, semua tempat hiburan seperti Bar, Cafetaria, Karaoke, Panti Pijat, Toko Penjual Minuman Beralkohol serta pengunjung agar menaati jam buka dan tutup tempat usaha.

Semua tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman  beralkohol pada siang hari tanggal 15 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023. Waktu penjualan minuman beralkohol mulai Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 21.00 WIT.

   “Pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023 dan tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 waktu operasional tempat hiburan buka pada Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 24.00 WIT,” ujarnya.

  Khusus pada tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2023 semua tempat hiburan dan tempat penjualan minuman beralkohol ditutup, danUntuk Hotel tetap beroperasi seperti biasa.,” tambahnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version