Ia juga menginstruksikan agar seluruh proses pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diawasi langsung oleh Inspektorat Kota Jayapura untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Catat dengan baik jumlah dan nilai penggantian biaya seragam agar setiap orang tua yang sudah membayar dapat menerima kembali haknya. Jika program ini berjalan baik, maka tahun 2026 pelaksanaannya akan lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Kebijakan penggantian biaya seragam ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Jayapura dalam mendukung pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, Pemkot Jayapura berharap seluruh siswa dapat memperoleh kesempatan belajar tanpa hambatan ekonomi, sementara orang tua merasa lebih ringan dan percaya terhadap kebijakan pendidikan yang pro-rakyat.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…
Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…
Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…