

Lily Bauw (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pembahasan mengenai tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir-akhir ini kerap memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, apalagi kondisi keuangan daerah sedang terbatas.
Sementara di satu sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.
Mendagri juga meminta daerah bersikap proaktif atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai tunjangan tersebut. Kondisi inipun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak terutama dari kalangan akademisi.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menyebutkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memangkas atau menghapus tunjangan DPRD secara sepihak, sebab hal itu akan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Lily, sebagian kalangan menilai, pos belanja DPRD sebaiknya dapat ditekan demi memberikan ruang lebih besar bagi belanja publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…
Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…
Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…
PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…