Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tindakan kekerasan di muka umum tidak dapat ditolerir, apalagi sampai melukai petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada generasi muda, khususnya anak-anak remaja di Kota Jayapura, agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif yang dapat menjerumuskan pada suatu tindak pidana.
“Kami minta adik-adik atau para anak muda untuk jangan salah memilih teman dan kegiatan dalam bergaul. Hindari minuman keras dan pergaulan yang mengarah pada tindakan kriminal apalagi konsumsi narkoba. Masa depan kalian masih panjang, jangan rusak dengan perbuatan yang tidak bermanfaat,” tutup Kompol Dewa Ditya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…