

TRUK SAMPAH_Truk pengangkut sampah yang dioperasionalkan oleh petugas kebersihan Pemkot Jayapura. Seiring dengan penerapan retribusi sampah, butuh armada yang bisa menjangkau di komplek pemukiman warga.
JAYAPURA– Realisasi capaian pungutan retribusi sampah di Kota Jayapura, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, sampai saat ini masih sangat rencah, yakni sekitar Rp 29 juta. Padahal tahun ini restribusi sampah domestic ini ditargetkan sebesar Rp 15 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, ada banyak kendala yang dihadapi, terutama yang paling berpengaruh itu karena minimnya sosialisasi. Hal ini membuat masyarakat di beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran pungutan retribusi sampah ini belum mengetahui adanya penerapan pungutan retribusi sampah dari pemerintah.
“Setelah kami rapat, memang dari dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, dan kepala Kelurahan, kendala yang pertama itu di tahap sosialisasi. Mereka sampaikan di sosialisasi ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya pungutan retribusi sampah,” kata Robby Kepas Awi, Senin, (11/8).
Kemudian masalah lainnya adalah terkait dengan sarana dan prasarana terutama kendaraan angkut yang bisa mengakses sampai ke dalam lingkungan tempat tinggal warga, terutama yang tidak bisa diakses menggunakan truk besar.
“Mereka juga ingin ada dukungan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk infrastruktur, kendaraan untuk memungut sampah di komplek-komplek, dan selama ini kami sampaikan truk DLH itu sudah masuk sampai di komplek-komplek,” ujarnya.
Mengenai permintaan tersebut, pihaknya bersama DLH sudah duduk bersama untuk mencarikan solusi mengenai keluhan yang sudah disampaikan oleh pihak kelurahan itu.
Kemudian hal lainnya juga yang diminta oleh pihak kelurahan agar Pemkot Jayapura bisa mengeluarkan semacam surat edaran Walikota yang isinya menginformasikan tanggal dimulainya pemberlakuan aturan pungutan retribusi sampah bagi warga di Kota Jayapura.
“Itu juga kami sudah siapkan draft secepat mungkin, karena memang kalau mau dibilang pelayanan teman-teman DLHK sudah melakukan pelayanan semaksimal mungkin. Sekarang kita lihat juga teman-teman di Dinas Lingkungan Hidup juga sudah mulai memasang spanduk-spanduk di tempat-tempat pembuangan sementara. Bahwa harus dibuang sampah sesuai dengan Perda di mana ada waktu-waktu tertentu,”jelasnya.
Karena itu, lanjut Robby, melihat kondisi saat ini sudah dipastikan target capaian retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup itu tidak mungkin tercapai. Namun tidak tercapainya target ini juga justru akan menambah beban di Bapenda Kota Jayapura.
“Yang Bapenda pikul ini bukan punya Bapenda sendiri, tetapi juga pikul yang punya OPD lain. Namun kami juga sudah hitung dan sudah sampaikan ke DLH bahwa itu pasti akan turun dan kita dari Bapenda akan coba untuk membantu.”tambahnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…