

TRUK SAMPAH_Truk pengangkut sampah yang dioperasionalkan oleh petugas kebersihan Pemkot Jayapura. Seiring dengan penerapan retribusi sampah, butuh armada yang bisa menjangkau di komplek pemukiman warga.
JAYAPURA– Realisasi capaian pungutan retribusi sampah di Kota Jayapura, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, sampai saat ini masih sangat rencah, yakni sekitar Rp 29 juta. Padahal tahun ini restribusi sampah domestic ini ditargetkan sebesar Rp 15 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, ada banyak kendala yang dihadapi, terutama yang paling berpengaruh itu karena minimnya sosialisasi. Hal ini membuat masyarakat di beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran pungutan retribusi sampah ini belum mengetahui adanya penerapan pungutan retribusi sampah dari pemerintah.
“Setelah kami rapat, memang dari dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, dan kepala Kelurahan, kendala yang pertama itu di tahap sosialisasi. Mereka sampaikan di sosialisasi ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya pungutan retribusi sampah,” kata Robby Kepas Awi, Senin, (11/8).
Kemudian masalah lainnya adalah terkait dengan sarana dan prasarana terutama kendaraan angkut yang bisa mengakses sampai ke dalam lingkungan tempat tinggal warga, terutama yang tidak bisa diakses menggunakan truk besar.
“Mereka juga ingin ada dukungan dari pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk infrastruktur, kendaraan untuk memungut sampah di komplek-komplek, dan selama ini kami sampaikan truk DLH itu sudah masuk sampai di komplek-komplek,” ujarnya.
Mengenai permintaan tersebut, pihaknya bersama DLH sudah duduk bersama untuk mencarikan solusi mengenai keluhan yang sudah disampaikan oleh pihak kelurahan itu.
Kemudian hal lainnya juga yang diminta oleh pihak kelurahan agar Pemkot Jayapura bisa mengeluarkan semacam surat edaran Walikota yang isinya menginformasikan tanggal dimulainya pemberlakuan aturan pungutan retribusi sampah bagi warga di Kota Jayapura.
“Itu juga kami sudah siapkan draft secepat mungkin, karena memang kalau mau dibilang pelayanan teman-teman DLHK sudah melakukan pelayanan semaksimal mungkin. Sekarang kita lihat juga teman-teman di Dinas Lingkungan Hidup juga sudah mulai memasang spanduk-spanduk di tempat-tempat pembuangan sementara. Bahwa harus dibuang sampah sesuai dengan Perda di mana ada waktu-waktu tertentu,”jelasnya.
Karena itu, lanjut Robby, melihat kondisi saat ini sudah dipastikan target capaian retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup itu tidak mungkin tercapai. Namun tidak tercapainya target ini juga justru akan menambah beban di Bapenda Kota Jayapura.
“Yang Bapenda pikul ini bukan punya Bapenda sendiri, tetapi juga pikul yang punya OPD lain. Namun kami juga sudah hitung dan sudah sampaikan ke DLH bahwa itu pasti akan turun dan kita dari Bapenda akan coba untuk membantu.”tambahnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…