Lebih lanjut dijelaskan, peran DLHK dalam proses tersebut adalah memastikan seluruh usulan hutan adat maupun program pembangunan berada pada wilayah yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku. “Fungsi kami adalah memastikan seluruh kegiatan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan yang diperbolehkan sesuai aturan. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida),” jelas Yaconias Maintindom,
Ia menambahkan, pengaturan ruang untuk investasi dan berbagai program pembangunan di Papua harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam konteks percepatan pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Baperida berperan sebagai sektor utama yang mengoordinasikan seluruh proses perencanaan.
“Baperida telah berupaya memetakan peruntukan wilayah secara jelas, mulai dari kawasan pertanian, pertambangan hingga perkebunan. Sementara tugas kami di Dinas Kehutanan adalah mengawal agar PSN maupun proyek pembangunan lainnya benar-benar berada di kawasan APL atau kawasan Hutan Produksi yang diperbolehkan,” katanya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…