

Bangunan kios yang dibangun PKL di jalan masuk, Pasar Otonom Kotaraja, Senin (8/4). (foto;Mboik/Cepos)
JAYAPURA_Pemerintah Kota Jayapura merencanakan akan kembali melakukan penertiban para pedagang kaki lima yang saat ini berjualan di area jalan, termasuk bangunan yang belum berizin di depan pasar Otonom Kotaraja, Kota Jayapura.
Keberadaan para pedagang yang berjualan di luar area pasar ini sangat berdampak terhadap kebersihan saluran drainase yang ada di samping kiri kanan jalan dan juga menyebabkan kemacetan lalu lintas menuju pasar dan akhirnya sehingga seringkali dikeluhkan.
Di sisi lain aktivitas PKL yang melakukan kegiatan penjualan barang-barang kebutuhan pokok di area jalan utama itu menimbulkan masalah baru terutama bagi para pedagang yang selama ini sudah berjualan di dalam area pasar.
Sebab mereka mengaku, sejak beberapa pedagang lain berjualan di luar jalan hampir tidak ada lagi pengunjung pasar yang masuk ke dalam area pasar. Bahkan ada di antara mereka harus bangkrut karena sepi pembeli.
Page: 1 2
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…