Categories: METROPOLIS

Celana Dalam Pink Jadi Barang Bukti

JAYAPURA-Proses pemberkasan terhadap PR, pelaku tindakan asusila akhirnya dinyatakan lengkap. Pemuda berusia 24 tahun ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti. Ia dilaporkan karena menyetubuhi anak di bawah umur, PR terancam 15 tahun penjara. Ada barang bukti berupa pakaian dalam korban, salah satunya celana dalam berwana pink yang juga ikut diserahkan.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan PR ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasat mengatakan, tersangka PR diserahkan bersama barang bukti berupa 1  buah celana panjang jeans warna hitam, 1  buah baju sweater lengan panjang warna putih, 1 buah celana dalam warna pink dan 1 buah BH warna biru putih milik korban. PR diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 584 /V/ 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 16 Mei 2021.

   Korban dari kasus ini sebutlah namanya Mawar masih berusia 16 tahun. Hanya menariknya kasus ini terjadi sebanyak lima kali dengan upaya bujuk rayu pelaku. Lebih lanjut kata Kasat Handry, korban dan pelaku juga diketahui berhubungan dimulai dari perkenalan melalui messenger salah satu media sosial kemudian berpacaran hingga korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan.

   Korban, lanjut Handry masih di bawah umur dan atas perbuatannya tersebut pelaku PR kami jerat Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Jadi ini bukan kali pertama,  tetapi sudah beberapa kali dan setelah terungkap akhirnya PR dilaporkan ke polisi. Saat ini PR sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk kelanjutan proses hukumnya,” tutup Kasat Reskrim. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago