Menurutnya, dua pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.
Akibat perbuatan pelaku ini, lanjut Wakapolres, ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan,” pungkasnya. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait dengan itu, Rona mengimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Merauke -Papua Selatan untuk…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Asmat melalui…
Bupati mengungkapkan bahwa transportasi laut mulai mengalami kendala serius, di mana kapal cepat yang menjadi…
Menurutnya, TPAKD bukan sekedar forum koordinasi melainkan instrumen kebijakan daerah guna memperluas inklusi keuangan masyarakat,…
Dalam arahannya, Bupati Frans Mote menegaskan bahwa pembangunan 10 unit rumah ini tersebar di beberapa…
Dalam arahannya, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar…