

Plt Kepala Bappenda Papua, Yosefina Fransina Way didampingi Sekretaris Dinas dan Plt Kepala Bidang Retribusi, Firdaus Failus saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (6/3) lalu. (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui UPTD Samsat kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa denda pajak, melalui program pemutihan pajak yang berlaku 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Program ini juga disertai dengan diskon pembayaran pokok pajak mulai dari 5 % hingga 40 % untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
Bagi kendaraan yang nunggak dua tahun atau lebih diberikan diskon 30 persen, balik nama kendaraan bermotor diberikan diskon 5 persen hingga 40 persen, dan mutasi kendaraan dari Papua menjadi plat PA diskon 40 persen.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way mengajak masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia pun menekankan pentingnya program ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak.
“Pemerintah telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda dan memberikan potongan pajak. Ini kesempatan yang sangat baik, karena tidak datang setiap saat,” ujar Yosefina kepada wartawan, Kamis (8/5).
Page: 1 2
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…