Adapun program pemutihan ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dimulai pada 15 Mei dan berakhir pada 29 Agustus 2025. Selain untuk memberikan keringanan, program ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya secara tertib.
“Kami harap program ini dapat membangun budaya sadar pajak dan menjadi langkah nyata dalam mendukung pembangunan Papua melalui peningkatan PAD,” Yosefina.
Ditambahkan Yosefina, bahwa pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan segera memanfaatkan masa pemutihan ini.
“Program ini bisa meringankan beban masyarakat dan memudahkan mereka melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…