Adapun program pemutihan ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dimulai pada 15 Mei dan berakhir pada 29 Agustus 2025. Selain untuk memberikan keringanan, program ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya secara tertib.
“Kami harap program ini dapat membangun budaya sadar pajak dan menjadi langkah nyata dalam mendukung pembangunan Papua melalui peningkatan PAD,” Yosefina.
Ditambahkan Yosefina, bahwa pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan segera memanfaatkan masa pemutihan ini.
“Program ini bisa meringankan beban masyarakat dan memudahkan mereka melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…