Adapun program pemutihan ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dimulai pada 15 Mei dan berakhir pada 29 Agustus 2025. Selain untuk memberikan keringanan, program ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya secara tertib.
“Kami harap program ini dapat membangun budaya sadar pajak dan menjadi langkah nyata dalam mendukung pembangunan Papua melalui peningkatan PAD,” Yosefina.
Ditambahkan Yosefina, bahwa pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan segera memanfaatkan masa pemutihan ini.
“Program ini bisa meringankan beban masyarakat dan memudahkan mereka melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…
Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…
Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…