

Pelaku pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur di Hamadi Pontong saat di periksa Penyidik Polresta Jayapura Kota, Rabu (22/1) lalu. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Kasat Reskim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menyampaikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur yang menjerat pelaku inisial A (20) di Hamadi Pontong, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan akan segera dinaikan ke tahap I.
Adapun dalam proses pengembangan penyidik Polresta Jayapura Kota telah memeriksa sejumlah saksi sebanyak enam orang, termasuk korban sebut saja Mawar dan Bunga.
“Jadi proses penyidikannya tetap berjalan, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujarnya Selasa (11/2).
Dari hasil penyidikan, korban aksi bejat pelaku hanya Mawar dan Bunga. Keduanya di lecehkan pelaku di rumah kosnya di Hamadi Pontong. “Sampai saat ini hasil pemeriksaan hanya dua korban, yakni Mawar dan Bunga,” kata AKP Dewa.
Ia pun menjelaskan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu berawal November 2024 lalu. Kedua korban yang masih berusia 6 dan 8 tahun itu merupakan tetangga pelaku di Hamadi Pontong.
Awal terjadinya tindakan kejahatan ini, saat ke dua korban bermain di rumah kos pelaku. Orang tua yang tidak menaruh curiga akan tindakan tersebut membiarkan anak-anaknya bermain.
Namun belakangan diketahui bahwa pelaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap kedua korban.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Jayapura kota, Sabtu (11/1). Setelah dilakukan pemeriksaan, pegawai cleaning service di salah satu Bank di Kota Jayapura itu mengakui perbuatannya.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…