

Beberapa APK yang ada di sekitar ruas jalan utama kota Jayapura, Jumat (9/2). (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran terkait dengan sistem pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik, perorangan yang akan maju dalam kontestasi politik Pemilu serentak 2024 ini.
Yang mana sesuai aturannya, APK akan diturunkan atau dibersihkan pada tanggal 10 Februari 2024. Sehingga selanjutnya akan masuk masa tenang dan tidak ada lagi kampanye baik melalui media sosial maupun melalui alat peraga kampanye jenis apapun.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, apa yang telah diarahkan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup terkait dengan pengelolaan sampah APK ini tentu akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui dinas teknis.
“Tentu kalau itu instruksi kita akan tindaklanjuti di kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan KPU atau Bawaslu,” kata Frans Pekey, Jumat (9/2).
Dia mengatakan sistem pengelolaan sampah di kota Jayapura sejauh ini sudah cukup baik. Karena ada peran dari bank-bank sampah untuk memilah sampah-sampah yang masih bisa didaur ulang.
Meskipun diakuinya sistem pengelolaan sampah tersebut belum benar-benar optimal. Tetapi setidaknya sampah-sampah plastik seperti bekas botol-botol minuman masih bisa didaur ulang melalui pengelolaan di bank sampah tersebut.
Terkait APK ini, dirinya akan meminta pihak DLHK Kota Jayapura sesuai arahan KLHK. Dia juga berharap, agar pengelolaan sampah APK ini ditangani secara baik, dan tidak asal dibuang di sembarang tempat. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…