Site icon Cenderawasih Pos

Polisi Warning Para Penjual Miras

Aparat Sat Natkoba Polresta Jayapura Kota ketika mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis saat dilakukan razia pada pergantian tahun, Minggu (31/12). ( Foto/Humas Polresta)

JAYAPURA-Instruksi Walikota Nomor 1 tahun 2024 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol di siang hari jelang Pemilu diminta untuk ditaati oleh para penjual miras di Kota Jayapura.

  Polisi memastikan tidak akan tinggal diam untuk menindak jika masih ditemukan ada toko yang dengan sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan. Jika kedapatan maka saat itu juga seluruh barang jualannya akan diangkut.

   Ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota,  Kompol Agus Ferinando Pombo yang pada Jumat (9/2) melakukan monitoring dan ternyata masih ada toko yang berjualan di siang hari. “Kami minta instruksi yang sudah dikeluarkan ini dipatuhi. Jangan ada yang curi  – curi kesempatan, karena yang lain tutup, tapi akhirnya ada yang buka,” tegas Agus di Waena.

  Instruksi ini sendiri dikeluarkan pada 7 Februari ini ditujukan kepada penjual miras, tempat hiburan termasuk panti pijat. “Tadi kami datangi beberapa toko miras dan mereka masih beroperasi. Awalnya kami mau tindak dengan menyita minuman, tapi ternyata mereka menyampaikan belum mendapatkan surat instruksi tersebut,” kata Agus Pombo.

  Ia juga mendapati toko di Jalan Belut yang ternyata milik seorang caleg dan masih beroperasi. “Dengan ini kami ingatkan lagi untuk patuhi instruksi yang ada sebab jika masih beroperasi di luar aturan maka kami tidak segan segan menyita semua minuman keras yang dijual,”  paparnya.

   Disini ia sempat menghubungi Kasatpol PP terkait instruksi yang belum diketahui secara masif  ini, namun tidak direspon. “Jadi banyak penjual yang belum tahu instruksi ini. Kami harap Satpol bisa membantu mensosialisasikan, sebab jika terjadi apa – apa jelang Pemilu tentu kita semua yang pusing,” tegasnya.

   Seperti diketahui instruksi walikota ini melarang penjualan miras dari pagi hingga sore. Penjualan hanya bisa dilakukan mulai pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT sedangkan tempat hiburan mulai pukul 21.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT. Ini berlaku mulai 9 Februari hingga 16 Februari.

  Sementara dari penyampaian warga meski  toko – toko miras telah tutup ternyata  ada miras yang tetap beredar. “Mereka menugaskan karyawan untuk menjual di luar toko,” kata Gunawan, satu pegiat sosial di Jayapura. Pantauan Cenderawasih selain di Waena ada juga di lampu merah Pantai Hamadi dimana toko memang ditutup namun penjualan dilakukan dari samping toko.  (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version