Categories: METROPOLIS

Polisi Warning Para Penjual Miras

JAYAPURA-Instruksi Walikota Nomor 1 tahun 2024 terkait larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol di siang hari jelang Pemilu diminta untuk ditaati oleh para penjual miras di Kota Jayapura.

  Polisi memastikan tidak akan tinggal diam untuk menindak jika masih ditemukan ada toko yang dengan sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan. Jika kedapatan maka saat itu juga seluruh barang jualannya akan diangkut.

   Ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota,  Kompol Agus Ferinando Pombo yang pada Jumat (9/2) melakukan monitoring dan ternyata masih ada toko yang berjualan di siang hari. “Kami minta instruksi yang sudah dikeluarkan ini dipatuhi. Jangan ada yang curi  – curi kesempatan, karena yang lain tutup, tapi akhirnya ada yang buka,” tegas Agus di Waena.

  Instruksi ini sendiri dikeluarkan pada 7 Februari ini ditujukan kepada penjual miras, tempat hiburan termasuk panti pijat. “Tadi kami datangi beberapa toko miras dan mereka masih beroperasi. Awalnya kami mau tindak dengan menyita minuman, tapi ternyata mereka menyampaikan belum mendapatkan surat instruksi tersebut,” kata Agus Pombo.

  Ia juga mendapati toko di Jalan Belut yang ternyata milik seorang caleg dan masih beroperasi. “Dengan ini kami ingatkan lagi untuk patuhi instruksi yang ada sebab jika masih beroperasi di luar aturan maka kami tidak segan segan menyita semua minuman keras yang dijual,”  paparnya.

   Disini ia sempat menghubungi Kasatpol PP terkait instruksi yang belum diketahui secara masif  ini, namun tidak direspon. “Jadi banyak penjual yang belum tahu instruksi ini. Kami harap Satpol bisa membantu mensosialisasikan, sebab jika terjadi apa – apa jelang Pemilu tentu kita semua yang pusing,” tegasnya.

   Seperti diketahui instruksi walikota ini melarang penjualan miras dari pagi hingga sore. Penjualan hanya bisa dilakukan mulai pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT sedangkan tempat hiburan mulai pukul 21.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT. Ini berlaku mulai 9 Februari hingga 16 Februari.

  Sementara dari penyampaian warga meski  toko – toko miras telah tutup ternyata  ada miras yang tetap beredar. “Mereka menugaskan karyawan untuk menjual di luar toko,” kata Gunawan, satu pegiat sosial di Jayapura. Pantauan Cenderawasih selain di Waena ada juga di lampu merah Pantai Hamadi dimana toko memang ditutup namun penjualan dilakukan dari samping toko.  (ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Teknis Beasiswa PACE dan MACE Berbasis Dana Otsus Dimatangkan

  Program strategis yang didanai melalui skema Otonomi Khusus (Otsus) ini dihadirkan untuk menjamin pemerataan…

25 minutes ago

Satu Unit Mobil Damkar Diminta Stand By di Jayapura Utara

   Ia menyebut, ketika terjadi kebakaran di wilayah Jayapura Utara, mobil pemadam membutuhkan waktu sekitar…

1 hour ago

ABR: Jangan Ada Lagi Tawuran Antarsekolah!

  Menurut Abisai, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk…

2 hours ago

Persoalan Akademik FK Uncen Jadi Polemik

   Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada, 7 September 2026 yang dipimpin…

3 hours ago

UT Jayapura Tegaskan Komitmen Membangun SDM Papua

​  Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan…

4 hours ago

Dorong Produk OAP Tembus Pasar Modern

   Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi…

5 hours ago