

Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk seorang pria berinisial RI (18) terduga pelaku tindakan pidana pencurian sepeda motor Honda Beat
JAYAPURA-Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk seorang pria berinisial RI (18) terduga pelaku tindakan pidana pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DS 4504 RG milik Tofik warga Cigombong Kotaraja yang dilaporkan hilang pada 5 Oktober 2024 lalu.
Pelaku berhasil dibekuk di perumahan Pemda II Cigombong Kotaraja, Distrik Abepura, Kamis (9/1) malam oleh Kanit Reskrim Polsek Abe Iptu Edwin A. Ayomi bersama dengan Timnya.
“Kami bersama dengan Tim Opsnal menangkap RI atas dasar Laporan Polisi yang mana pelapor atas nama Tofik membuat Laporan Polisi pada bulan Oktober tahun 2024 lalu,” terang Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1) Malam.
Kompol Komarul mengatakan pihaknya melaksanakan penyelidikan dan penangkapan dengan dasar Laporan Polisi : LP/790/X/2024/SPKT/POLSEK ABEPURA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, Tanggal 05 Oktober 2024.
“Berdasarkan hasil informasi penyelidikan anggota kami dilapangan bahwa RI yang diduga melakukan curanmor sedang berada di sekitaran Cigombong Kotaraja yang mana saat itu juga kami langsung merespon kelapangan untuk melakukan penangkapan yang kemudian RI dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Komarul.
Dijelaskannya pelaku saat ini telah mengakui tindak pidana yang diperbuatnya dan telah menjual motor hasil curiannya di Jl. Pasar Baru Youtefa, dirinya juga mengatakan bahwa saat melakukan aksinya dilakukan bersama dengan dua Orang rekannya yang saat ini masih dalam proses pencarian.
“Pada saat terduga kami mintai keterangannya di Mapolsek Abe, RI mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan pencurian ia dibantu dengan dua orang rekannya,” ucapnya.
Kompol Komarul mengatakan untuk motor korban dan dua rekan terduga pelaku kini dalam pencarian oleh tim opsnal. Dirinya juga menegaskan agar masyarakat kiranya dapat membantu pihak kepolisian dalam memerangi dan dapat melaporkan hal-hal yang berpotensi tindak pidana di Kota Jayapura ke Kantor Kepolisian terdekat. (kar/rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…