

Robert Eddy Purwoko (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, akan buka aduan pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini untuk menyikapi persoalan yang dialami oleh pekerja yang ada di Papua, dalam hal pembayaran THR.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan, posko aduan THR akan dibuka satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran.
“Jika ada yang tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan daripada Surat Edaran (SE) pemberian THR Idulfitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja, maka akan kita tindak lanjut,” kata Eddy kepada wartawan, di kantor gubernur, Senin (10/3).
Sementara terkait dengan pembayaran THR, Eddy mengatakan masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur kapan teknis pelaksanaannya. “Harusnya 5 Maret kemarin dilaunching SE-nya, namun karena ada banjir di Jabodetabek dan sekitarnya sehingga dilakukan penundaan, semoga dalam waktu dekat sudah keluar SE pembayaran THR Lebaran. Sehingga kita bisa sampaikan ke perusahaan dan pekerja untuk pelaksanaannya,” terangnya.
“Namun yang jelas, THR harus diberikan satu minggu sebelum Lebaran,” sambungnya menegaskan.
Page: 1 2
Kegiatan pemeriksaan rutin ini mencakup beberapa sasaran utama sikap tampang dan kerapian Pemeriksaan gampol (seragam…
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…
Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah. Di setang sepeda, bendera Merah…
Manajemen kampus menjamin tidak ada toleransi bagi penyusupan paham maupun ideologi yang bertentangan dengan…