Sementara untuk besarannya, Eddy menyampaikan tergantung lamanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut. “Besarannya adalah jika pekerja sudah bekerja di atas satu tahun, maka THR yang dia dapatkan adalah satu bulan gaji, namun jika sebelum satu tahun kerja maka dihitung dari masa kerjanya,” bebernya.
Berdasarkan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong perusahaan mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah. “Tak perlu dilakukan sosialisasi, sebab SE setiap tahunnya ada. Tinggal mengikuti saja, dan dengan adanya SE pembayaran THR diharapkan tidak terjadi permasalahan seperti tahun kemarin,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komentarnya memicu perbincangan di kalangan investor yang mengamati bagaimana kekayaan dalam jumlah luar biasa dikelola…
Di wilayah bencana sendiri, banyak pihak yang sudah memberikan bantuan layanan Starlink untuk membantu konektivitas…
Kondisi ini terjadi tidak terlepas dari tangung jawab pemerintah daerah dalam menegakan aturan demi menyelamatkan…
Kasatgas Humas ODC, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan Iron Heluka…
Tak kalah penting noken mengukuhkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam noken. Selain itu juga, hari…
Tak hanya itu, pemerintah juga nampaknya lupa dengan kebijakan lama dimana setiap hari Kamis adalah…