Categories: METROPOLIS

THR Wajib Diberikan Satu Minggu Sebelum Lebaran

   Sementara untuk besarannya, Eddy menyampaikan tergantung lamanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut. “Besarannya adalah jika pekerja sudah bekerja di atas satu tahun, maka THR yang dia dapatkan adalah satu bulan gaji, namun jika sebelum satu tahun kerja maka dihitung dari masa kerjanya,” bebernya.

   Berdasarkan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong perusahaan mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah. “Tak perlu dilakukan sosialisasi, sebab SE setiap tahunnya ada. Tinggal mengikuti saja, dan dengan adanya SE pembayaran THR diharapkan tidak terjadi permasalahan seperti tahun kemarin,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Elon Musk Mendapat Paket Kompensasi Rp 16 Kuadriliun

Komentarnya memicu perbincangan di kalangan investor yang mengamati bagaimana kekayaan dalam jumlah luar biasa dikelola…

15 hours ago

Diduga Ada Pungli Internet Starlink Bagi Korban Banjir Sumatera

Di wilayah bencana sendiri, banyak pihak yang sudah memberikan bantuan layanan Starlink untuk membantu konektivitas…

16 hours ago

Harus Ada Intervensi Untuk HIV/AIDS

Kondisi ini terjadi tidak terlepas dari tangung jawab pemerintah daerah dalam menegakan aturan demi menyelamatkan…

17 hours ago

Kepemilikan Senjata KKB Kodap XVI Ditelusuri

Kasatgas Humas ODC, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan Iron Heluka…

18 hours ago

Noken Perlu Masuk Dalam Kurikulum Muatan Lokal

Tak kalah penting noken mengukuhkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam noken. Selain itu juga, hari…

19 hours ago

Setelah Diresmikan Langsung Ditinggalkan, Kini Sepi

Tak hanya itu, pemerintah juga nampaknya lupa dengan kebijakan lama dimana setiap hari Kamis adalah…

20 hours ago