Sementara untuk besarannya, Eddy menyampaikan tergantung lamanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut. “Besarannya adalah jika pekerja sudah bekerja di atas satu tahun, maka THR yang dia dapatkan adalah satu bulan gaji, namun jika sebelum satu tahun kerja maka dihitung dari masa kerjanya,” bebernya.
Berdasarkan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong perusahaan mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah. “Tak perlu dilakukan sosialisasi, sebab SE setiap tahunnya ada. Tinggal mengikuti saja, dan dengan adanya SE pembayaran THR diharapkan tidak terjadi permasalahan seperti tahun kemarin,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Setidaknya, sebanyak 218.120 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK resmi diberhentikan. Informasi inipun ramai…
Hal itu merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya…
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)…
Lari 5K biasanya membutuhkan sepatu yang mendukung kecepatan dan kenyamanan sekaligus. Saat memilih sepatu, berapa…
Pemalangan terhadap ruang guru SMAN 7 Jayapura tersebut dilakukan oleh Max Abner Ohee, yang diketahui…
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, setelah penangkapan salah satu…