

Robert Eddy Purwoko (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, akan buka aduan pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini untuk menyikapi persoalan yang dialami oleh pekerja yang ada di Papua, dalam hal pembayaran THR.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan, posko aduan THR akan dibuka satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran.
“Jika ada yang tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan daripada Surat Edaran (SE) pemberian THR Idulfitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja, maka akan kita tindak lanjut,” kata Eddy kepada wartawan, di kantor gubernur, Senin (10/3).
Sementara terkait dengan pembayaran THR, Eddy mengatakan masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur kapan teknis pelaksanaannya. “Harusnya 5 Maret kemarin dilaunching SE-nya, namun karena ada banjir di Jabodetabek dan sekitarnya sehingga dilakukan penundaan, semoga dalam waktu dekat sudah keluar SE pembayaran THR Lebaran. Sehingga kita bisa sampaikan ke perusahaan dan pekerja untuk pelaksanaannya,” terangnya.
“Namun yang jelas, THR harus diberikan satu minggu sebelum Lebaran,” sambungnya menegaskan.
Page: 1 2
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Kolonel Infanteri Honi Havana menyampaikan bahwa informasi…
Menurut Ali, TNI AL memang memprioritaskan pengadaan kapal perang buatan dalam negeri. Namun, kapal-kapal yang…
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengatakan longsor terjadi di sejumlah titik…
Hal itu terungkap dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme…
Menurut Frangklin, pedagang sayur keliling selama ini justru sangat membantu masyarakat, khususnya para ibu rumah…
Diskusi dibuat ringan namun banyak hal yang terungkap dari pelaksanaan program tersebut. MBG sejatinya baik…