

Robert Eddy Purwoko (foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, akan buka aduan pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini untuk menyikapi persoalan yang dialami oleh pekerja yang ada di Papua, dalam hal pembayaran THR.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan, posko aduan THR akan dibuka satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran.
“Jika ada yang tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan daripada Surat Edaran (SE) pemberian THR Idulfitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja, maka akan kita tindak lanjut,” kata Eddy kepada wartawan, di kantor gubernur, Senin (10/3).
Sementara terkait dengan pembayaran THR, Eddy mengatakan masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur kapan teknis pelaksanaannya. “Harusnya 5 Maret kemarin dilaunching SE-nya, namun karena ada banjir di Jabodetabek dan sekitarnya sehingga dilakukan penundaan, semoga dalam waktu dekat sudah keluar SE pembayaran THR Lebaran. Sehingga kita bisa sampaikan ke perusahaan dan pekerja untuk pelaksanaannya,” terangnya.
“Namun yang jelas, THR harus diberikan satu minggu sebelum Lebaran,” sambungnya menegaskan.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…