ABR menyampaikan, perjanjian atau pernyataan sikap yang dibuat masyarakat adat ini akan diproses atau dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura untuk tidak ada lagi demo dan palang di kota ini.
“Apa pun bentuk persoalan yang mereka hadapi bawalah ke saya untuk kita duduk dan bicara baik-baik agar diselesaikan,” terang politisi Golkar ini.
Sambung ABR bahwa, Pemerintah Kota Jayapura terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan dan keterlibatan masyarakat adat. Adapun langkah strategisnya dengan dibuatkan Perda untuk menguatkan semua perjanjian atau kesepakatan dari masyarakat di 14 kampung ini.
Perda itu perlu dibuatkan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat setempat. “Ini sebagai bagian dari upaya memperkuat otonomi kampung dalam sistem pemerintahan lokal,”pintanya.
Ia menegaskan bahwa, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura saat ini kondusif
“Kami pastikan Kota Jayapura tetap aman dan damai. Jika ada persoalan, saya harap masyarakat datang langsung ke saya. Semua masalah bisa kita selesaikan secara baik tanpa harus turun ke jalan atau memalang,” harap ABR. (ans/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…