Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di mana langkah ini upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam Papua.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman atau pemasukan hewan ke Papua agar wilayah ini tetap bebas dari hama dan penyakit berbahaya,” katanya.
Dia mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan regulasi karantina semakin meningkat serta memperkuat sinergi pengawasan di pintu masuk wilayah Papua.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan PT Pelni (Persero), KSOP, serta KP3 Laut bertempat di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (6/10). (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Asmat melalui…
Bupati mengungkapkan bahwa transportasi laut mulai mengalami kendala serius, di mana kapal cepat yang menjadi…
Menurutnya, TPAKD bukan sekedar forum koordinasi melainkan instrumen kebijakan daerah guna memperluas inklusi keuangan masyarakat,…
Dalam arahannya, Bupati Frans Mote menegaskan bahwa pembangunan 10 unit rumah ini tersebar di beberapa…
Dalam arahannya, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar…
Wakil Mentri PUPR Diana Kusumastuti saat melakukan kunjungan kerja melihat lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua…