Categories: METROPOLIS

Tahun ini Kasus Keimigrasian Meningkat

Kantor Imigrasi Perlu Kolaborasi dengan Instansi Terkait

JAYAPURA – Maraknya peredaran Narkoba dan barang terlarang lainnya yang masuk ke Kota Jayapura dan sekitarnya dari perbatasan RI-PNG tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat terhadap otoritas terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

   Seperti diketahui masuknya barang terlarang itu ke Kota Jayapura dari PNG masih sering terjadi. Dimana aparat keamanan dari TNI-Polri dan instansi terkait lainya terus berupaya untuk mengurangi peredaran barang terlarang tersebut dengan melakukan sweeping, pencekalan dan pemeriksaan terhadap warga serta barang yang masuk dari PNG di perbatasan RI-PNG hingga mengambil tindakan hukum seperti deportasi dan blacklist.

   Menangapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua, Ronni Fajar Purba mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penegakan hukum kurang lebih sebanyak lima kasus terhadap warga negara asing (WNA), bahkan kasusnya  telah dilimpahkan ke pengadilan. Terhitung dari Januari hingga September, dari lima kasus tersebut sebanyak 14 WNA yang sedang menjalani  proses hukum.

  “Lima kasus itu, jumlah total warga negara asingnya  lebih kurang 14 orang, jadi lima kasus, satu kasus ada tiga orang, ada yang empat orang per kasus. Ini sudah kita lakukan proses penyidikan dan sampai dengan tahapan P21,” kata Ronni saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (9/9)

  Bahkan, lanjut Ronni, saat ini para pelaku sudah ada yang diamankan dan divonis oleh pengadilan, karena telah melanggar undang-undang keimigrasian Pasal 119 dengan mendapatkan hukuman kurungan 1 tahun 2 bulan.

   Kasus yang paling banyak ditemukan oleh pihak imigrasi selama ini, kata Dia, adalah kasus memasuki wilayah Indonesia, namun membawa barang-barang komoditi yang mempunyai nilai ekonomis.

   Salah satu yang pernah disita oleh pihak imigrasi yaitu Vanili dengan berat 319 Kg.

“Terakhir yang kami sidik yaitu membawa vanili sebanyak 319 kilo yang mana Vanili ini adalah objek barang bawaan pelaku masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian,” ungkapnya.

  Untuk itu, Ia mengatakan bahwa bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran berupa tindakan pidana berupa Narkoba akan dilakukan penegakan hukum oleh kepolisian.

  “Karena kami imigrasi di subjek undang-undang ini adalah hanya spesialis dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, Kalau narkoba itu udah tindakan pidana umum, itu penyidiknya adalah teman-teman dari kepolisian,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dua Anggota KKB Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap…

16 minutes ago

Guru Besar Soroti Mandulnya Fungsi DPR dan Krisis Keterwakilan Rakyat

Jika ketiga fungsi ini menurutnya berjalan beriringan, DPR akan menjadi mitra strategis yang tangguh bagi…

5 hours ago

Penembakan Pilot Hanya Mempersulit Masyarkat

Direkrut Eksekutif YKKMP Theo Hesegem menyatakan Sebagai lembaga yang bekerja di bidang kemanusiaan dan perlindungan…

13 hours ago

Di Balik Spam Medsos, Kekerasan Seksual Muncul Tanpa Kontrol

Menurut Yosefina, salah satu faktor utama yang menyuburkan maraknya kejahatan seksual adalah regulasi informasi yang…

14 hours ago

Pulihkan Psikologi Warga Intan Jaya Lewat Trauma Healing

Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya belum sepenuhnya pulih. Rangkaian aksi kekerasan yang terjadi dalam…

15 hours ago

Kogabwilhan III Sita 47 Senpi dan 3.000 Pohon Ganja Selama Semester I 2026

Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa seluruh hasil operasi ini merupakan bentuk transparansi…

18 hours ago