Categories: METROPOLIS

Tahun ini Kasus Keimigrasian Meningkat

Kantor Imigrasi Perlu Kolaborasi dengan Instansi Terkait

JAYAPURA – Maraknya peredaran Narkoba dan barang terlarang lainnya yang masuk ke Kota Jayapura dan sekitarnya dari perbatasan RI-PNG tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat terhadap otoritas terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

   Seperti diketahui masuknya barang terlarang itu ke Kota Jayapura dari PNG masih sering terjadi. Dimana aparat keamanan dari TNI-Polri dan instansi terkait lainya terus berupaya untuk mengurangi peredaran barang terlarang tersebut dengan melakukan sweeping, pencekalan dan pemeriksaan terhadap warga serta barang yang masuk dari PNG di perbatasan RI-PNG hingga mengambil tindakan hukum seperti deportasi dan blacklist.

   Menangapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua, Ronni Fajar Purba mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penegakan hukum kurang lebih sebanyak lima kasus terhadap warga negara asing (WNA), bahkan kasusnya  telah dilimpahkan ke pengadilan. Terhitung dari Januari hingga September, dari lima kasus tersebut sebanyak 14 WNA yang sedang menjalani  proses hukum.

  “Lima kasus itu, jumlah total warga negara asingnya  lebih kurang 14 orang, jadi lima kasus, satu kasus ada tiga orang, ada yang empat orang per kasus. Ini sudah kita lakukan proses penyidikan dan sampai dengan tahapan P21,” kata Ronni saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (9/9)

  Bahkan, lanjut Ronni, saat ini para pelaku sudah ada yang diamankan dan divonis oleh pengadilan, karena telah melanggar undang-undang keimigrasian Pasal 119 dengan mendapatkan hukuman kurungan 1 tahun 2 bulan.

   Kasus yang paling banyak ditemukan oleh pihak imigrasi selama ini, kata Dia, adalah kasus memasuki wilayah Indonesia, namun membawa barang-barang komoditi yang mempunyai nilai ekonomis.

   Salah satu yang pernah disita oleh pihak imigrasi yaitu Vanili dengan berat 319 Kg.

“Terakhir yang kami sidik yaitu membawa vanili sebanyak 319 kilo yang mana Vanili ini adalah objek barang bawaan pelaku masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian,” ungkapnya.

  Untuk itu, Ia mengatakan bahwa bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran berupa tindakan pidana berupa Narkoba akan dilakukan penegakan hukum oleh kepolisian.

  “Karena kami imigrasi di subjek undang-undang ini adalah hanya spesialis dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, Kalau narkoba itu udah tindakan pidana umum, itu penyidiknya adalah teman-teman dari kepolisian,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

19 hours ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

19 hours ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

20 hours ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

20 hours ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

21 hours ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

21 hours ago