

Barang bukti minuman keras ilegal yang diamankan dari para pedagang tanpa izin di Kota Jayapura, Rabu (9/7). (Foto/Humas Polresta For Cepos)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari para pedagang tanpa izin dalam operasi penertiban yang berlangsung Selasa (8/7) malam hingga Rabu (9/7) dini hari.
Kegiatan penertiban tersebut diawali dengan apel konsolidasi personel di halaman Mapolresta Jayapura Kota. Setelah apel, tim langsung bergerak menyasar sejumlah titik yang dikenal rawan peredaran miras ilegal, dimulai dari wilayah Distrik Jayapura Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry, menjelaskan bahwa dalam patroli di kawasan Dok VIII, pihaknya berhasil menemukan dan menyita 158 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 158 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek yang dijual tanpa izin,” jelas AKP Febry dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Tim patroli kemudian melanjutkan razia ke wilayah Pasar Lama, Abepura. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tumpukan miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat melarikan diri saat kehadiran polisi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 173 botol dan kaleng miras.
Page: 1 2
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…
Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…
Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…