

Barang bukti minuman keras ilegal yang diamankan dari para pedagang tanpa izin di Kota Jayapura, Rabu (9/7). (Foto/Humas Polresta For Cepos)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari para pedagang tanpa izin dalam operasi penertiban yang berlangsung Selasa (8/7) malam hingga Rabu (9/7) dini hari.
Kegiatan penertiban tersebut diawali dengan apel konsolidasi personel di halaman Mapolresta Jayapura Kota. Setelah apel, tim langsung bergerak menyasar sejumlah titik yang dikenal rawan peredaran miras ilegal, dimulai dari wilayah Distrik Jayapura Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry, menjelaskan bahwa dalam patroli di kawasan Dok VIII, pihaknya berhasil menemukan dan menyita 158 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 158 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek yang dijual tanpa izin,” jelas AKP Febry dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Tim patroli kemudian melanjutkan razia ke wilayah Pasar Lama, Abepura. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tumpukan miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat melarikan diri saat kehadiran polisi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 173 botol dan kaleng miras.
Page: 1 2
Indonesia sendiri meratifikasi kedua kovenan tersebut pada tahun 2006. Menurut Syufi, kedua instrumen tersebut memberikan…
Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai…
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp563 miliar lebih. Pendapatan transfer sebesar…
Apel dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, didampingi Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige…
Menurutnya, PSN di Papua, termasuk di Merauke, dibangun untuk memenuhi kebutuhan beras daerah. Dalam prosesnya,…
Mentan menegaskan bahwa pembukaan lahan sawah baru merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas stok…