

Barang bukti minuman keras ilegal yang diamankan dari para pedagang tanpa izin di Kota Jayapura, Rabu (9/7). (Foto/Humas Polresta For Cepos)
JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari para pedagang tanpa izin dalam operasi penertiban yang berlangsung Selasa (8/7) malam hingga Rabu (9/7) dini hari.
Kegiatan penertiban tersebut diawali dengan apel konsolidasi personel di halaman Mapolresta Jayapura Kota. Setelah apel, tim langsung bergerak menyasar sejumlah titik yang dikenal rawan peredaran miras ilegal, dimulai dari wilayah Distrik Jayapura Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry, menjelaskan bahwa dalam patroli di kawasan Dok VIII, pihaknya berhasil menemukan dan menyita 158 botol dan kaleng miras ilegal berbagai merek.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 158 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai merek yang dijual tanpa izin,” jelas AKP Febry dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Tim patroli kemudian melanjutkan razia ke wilayah Pasar Lama, Abepura. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tumpukan miras ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku yang sempat melarikan diri saat kehadiran polisi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 173 botol dan kaleng miras.
Page: 1 2
Persiapan tersebut dilakukan sejak dini guna mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat. Beberapa ritel yang telah menyiapkan…
Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Ahmad Mustari mengatakan stok beras yang dikelola…
Menurutnya, setiap hotel secara rutin menyampaikan laporan okupansi harian. Abdul Rajab menilai, menurunnya tingkat hunian…
Ia menjelaskan, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua tahun 2025 atas dasar harga berlaku…
Kepala Seksi Layanan dan Kepesertaan TASPEN Kantor Cabang Jayapura, Chafrianty Badoa menjelaskan bahwa sebelum melakukan…
Di tingkat nasional, pemerataan layanan bedah jantung masih menjadi tantangan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa…