Secara regulasi tidak ditentukan batas waktu pelantikan DPRP Pengangkatan, itu tergantung pada SK yang ditetapkan Kemendagri melalui Gubernur. Namun hingga kini, belum ada penetapan resmi terkait nama-nama calon anggota DPRP Pengangkatan yang lolos seleksi.
“Kapan saja SK dikeluarkan, maka proses pelantikan bisa langsung dijalankan,” jelas Juliana.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa anggota DPRP Pengangkatan nantinya akan mengisi posisi di berbagai komisi serta menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam tata tertib (Tatib) Dewan. Bahkan, anggota DPRP Pengangkatan yang masuk melalui jalur Otsus akan menjadi bagian dari satu fraksi khusus dan salah satu diantaranya menjadi pimpinan DPRP.
“Kalau sudah dilantik, otomatis DPRP Pengangkatan punya kedudukan sebagai salah satu pimpinan dewan,” jelasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Fraksi mengingatkan kembali bahwa lahirnya UU Otsus Papua Tahun 2001—yang kemudian direvisi menjadi UU No.…
“Anggaran pemangkasan dari pusat cukup signifikan, maka daerah berpikir untuk mencari cara menutupi defisit Anggaran…
Menurutnya, kondisi cuaca saat ini sangat buruk. Beberapa titik di Kota Jayapura telah mengalami longsor,…
Tempat tidur itu didorong secepat mungkin menuju IGD. Di atas ranjang yang bergerak, dr. Gita…
“Peluncuran digitalisasi pembayaran retribusi daerah hari ini bukti nyata implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),…
Tidak hanya warga umum, sejumlah mahasiswa dan ASN turut hadir. Mereka datang dari berbagai wilayah,…