

JAYAPURA- Dua pelaku penada sepeda motor hasil curian berinisial JF dan MA diamankan tim Charli Polresta Jayapura Kota, Senin (9/3) malam. Kedua pemuda tersebut tak berkutik dan tanpa perlawanan saat diamankan.
Dari tangan keduanya, tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil menyita tiga unit motor hasil curian yang diduga dilakukan pelaku AA yang kini dalam pengejaran.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan, kedua pelaku penada motor hasil curian kini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman empat tahun delapan bulan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Adapun pengungkapan kasusnya berawal dari penangkapan JF diseputaran Kotaraja saat mengendarai sepeda motor hasil curian, dan berkembang ke pelaku MA. Saat lakukan monitoring, Anggota mendapati pelaku sedang membawa motor hasil kejahatan, setelah diinterogasi ternyata motor itu dibelinya seharga Rp.3 juta dari rekannya tanpa dilengkapi surat-surat.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku MA diketahui merupakan perantara dalam kasus penadaan hasil kejahatan,” terangnya.
JF sendiri membeli motor dari pelaku AA yang kini dalam pengejaran, dimana peran MA dalam kasus ini yakni perantara antara JF dan AA. Bahkan setiap hasil penjualan MA diberikan bonus dari AA.
“Dari hasil pemeriksaan, tiga unit motor yang diamankan memiliki laporan polisi kehilangan di Polsek Abepura sejak tahun 2017. Bahkan pelaku AA sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (fia/wen)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…