Sebelumnya diketahui, Perwakilan Komisi Yudisial Papua sempat menyinggung terkait dengan pemindahan sejumlah hakim tersebut di PN Jayapura. Kepada Cenderawasih Pos kordinator Methodius Kossay menjelaskan, mutasi hakim merupakan kewenangan penuh Mahkamah Agung, dan dapat terjadi karena kebutuhan formasi, pertimbangan karier, atau rotasi reguler.
Akan tetapi, kata Kossay, jika ada dugaan pelanggaran etik atau keberatan publik atas putusan, KY akan menangani berdasarkan laporan masyarakat dan mekanisme penelusuran awal sesuai kewenangan.
“Terkait dengan sejumlah hakim PN Jayapura yang dipindahkan. Perpindahan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan penyegaran organisasi oleh Mahkamah Agung,” jelasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…
Pesan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Akad Massal KPR Sejahtera melalui skema…
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun…
Zet menjelaskan bahwa musibah ini sama-sama tidak diinginkan dan ia memahami bahwa ada banyak penghuni…
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…