Sebelumnya diketahui, Perwakilan Komisi Yudisial Papua sempat menyinggung terkait dengan pemindahan sejumlah hakim tersebut di PN Jayapura. Kepada Cenderawasih Pos kordinator Methodius Kossay menjelaskan, mutasi hakim merupakan kewenangan penuh Mahkamah Agung, dan dapat terjadi karena kebutuhan formasi, pertimbangan karier, atau rotasi reguler.
Akan tetapi, kata Kossay, jika ada dugaan pelanggaran etik atau keberatan publik atas putusan, KY akan menangani berdasarkan laporan masyarakat dan mekanisme penelusuran awal sesuai kewenangan.
“Terkait dengan sejumlah hakim PN Jayapura yang dipindahkan. Perpindahan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan penyegaran organisasi oleh Mahkamah Agung,” jelasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…