Sebelumnya diketahui, Perwakilan Komisi Yudisial Papua sempat menyinggung terkait dengan pemindahan sejumlah hakim tersebut di PN Jayapura. Kepada Cenderawasih Pos kordinator Methodius Kossay menjelaskan, mutasi hakim merupakan kewenangan penuh Mahkamah Agung, dan dapat terjadi karena kebutuhan formasi, pertimbangan karier, atau rotasi reguler.
Akan tetapi, kata Kossay, jika ada dugaan pelanggaran etik atau keberatan publik atas putusan, KY akan menangani berdasarkan laporan masyarakat dan mekanisme penelusuran awal sesuai kewenangan.
“Terkait dengan sejumlah hakim PN Jayapura yang dipindahkan. Perpindahan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan penyegaran organisasi oleh Mahkamah Agung,” jelasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Tan Wie Long, saat ini Papua tidak lagi menghadapi persoalan keamanan serius seperti yang…
Menurut Owen, manajemen memberikan kewenangan penuh kepada jajaran pelatih dalam membangun skuad. “Karena coach punya…
Padahal, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, sebelumnya telah menegaskan larangan berjualan di pinggir jalan maupun…
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 40 hari ke depan. Kepala Badan Pengelola Keuangan…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dan saran masyarakat adat yang…
Jika mengacu pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018, penjabat Sekda dalam hal…