Sebelumnya diketahui, Perwakilan Komisi Yudisial Papua sempat menyinggung terkait dengan pemindahan sejumlah hakim tersebut di PN Jayapura. Kepada Cenderawasih Pos kordinator Methodius Kossay menjelaskan, mutasi hakim merupakan kewenangan penuh Mahkamah Agung, dan dapat terjadi karena kebutuhan formasi, pertimbangan karier, atau rotasi reguler.
Akan tetapi, kata Kossay, jika ada dugaan pelanggaran etik atau keberatan publik atas putusan, KY akan menangani berdasarkan laporan masyarakat dan mekanisme penelusuran awal sesuai kewenangan.
“Terkait dengan sejumlah hakim PN Jayapura yang dipindahkan. Perpindahan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jayapura merupakan bagian dari kebijakan rotasi dan penyegaran organisasi oleh Mahkamah Agung,” jelasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
DPRP Papua Selatan juga akan membahas 4 Raperdasi dan Raperdasus non APBD yakni Raperda rencana…
pada periode musim hujan (Monsun Asia) saat ini, potensi peningkatan intensitas hujan cukup tinggi di…
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus berkoodinasi dan…
Menurutnya, ketersediaan pecahan kecil yang memadai turut mencegah terjadinya pembulatan harga yang dapat menambah…
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Merauke telah memasuki masa siaga penuh menyambut…
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan pelaku sudah diamankan, yang di Jalan Petrosea (WR…