Categories: METROPOLIS

Kemendagri Turun Tangan Atasi Masalah DPRK

   Untuk itu, dia juga memastikan tidak ada pembatalan terhadap anggota DPRK yang sudah dipilih melalui panitia seleksi beberapa waktu lalu. Karena hal itu tidak disebut dalam aturan manapun baik Pergub maupun peraturan pemerintah

   “Yang berhak membatalkan itu siapa, di dalam Pergub maupun peraturan 106, tidak ada ruang untuk pembatalan-pembatalan itu,” ungkapnya.

   Ditanya mengenai waktu pelantikan itu, dirinya meminta agar ditanyakan langsung kepada utusan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan waktu pelantikan terhadap 9 anggota DPRK tersebut. “Nanti kalau utusan Kementerian datang bisa tanyakan langsung,”ungkapnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Meski Hakim Terbatas, Namun Tangani Perkara Paling Banyak di Seluruh Indonesia

Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…

8 hours ago

Kejari Merauke Lelang Sejumlah Barang Rampasan Tindak PIdana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…

8 hours ago

Wali Kota Pastikan Seluruh OPD Definitif Januari Ini

Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…

9 hours ago

Penumpang Lebih Banyak yang Berangkat daripada yang Turun di Merauke

Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…

9 hours ago

ASN Tidak Disiplin, Gaji dan TPP Ditahan

Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…

10 hours ago

Merauke Jadi Tuan Rumah Sidang Musyawarah Pekerja Lengkap PGI

Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…

10 hours ago