Categories: METROPOLIS

Kemendagri Turun Tangan Atasi Masalah DPRK

   Untuk itu, dia juga memastikan tidak ada pembatalan terhadap anggota DPRK yang sudah dipilih melalui panitia seleksi beberapa waktu lalu. Karena hal itu tidak disebut dalam aturan manapun baik Pergub maupun peraturan pemerintah

   “Yang berhak membatalkan itu siapa, di dalam Pergub maupun peraturan 106, tidak ada ruang untuk pembatalan-pembatalan itu,” ungkapnya.

   Ditanya mengenai waktu pelantikan itu, dirinya meminta agar ditanyakan langsung kepada utusan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan waktu pelantikan terhadap 9 anggota DPRK tersebut. “Nanti kalau utusan Kementerian datang bisa tanyakan langsung,”ungkapnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Baru Dua Daerah di Papua Punya Regulasi PBJ Kampung

-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…

21 hours ago

JPO Abepura Kembali Dibuka, Pejalan Kaki Bernapas Lega

  Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…

22 hours ago

Sandera yang Selamat Ternyata Sedang Hamil

Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…

23 hours ago

Konsep Dialog Kembali Didorong untuk Akhiri Konflik

Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…

24 hours ago

Disandera, Dipaksa Dukung OPM Lalu Dihabisi

Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…

1 day ago

Demo Tolak MBG Serentak Disinyalir Terorganisir

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…

1 day ago