Dari hasil penyelidikan awal, hanya SW yang ditetapkan sebagai tersangka. Rekannya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. “Teman SW mengaku tidak mengetahui niat pelaku untuk menjambret. Ia hanya membonceng SW dengan tujuan membeli rokok,” tambah AKP Suheriyono.
Diketahui, SW merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan masih tercatat dalam laporan polisi di Polsek Abepura. Ia diketahui beberapa kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura terkait kasus serupa.
“Sementara rekannya sudah kami pulangkan tadi malam. Orang tuanya juga datang dan kaget anaknya sempat ditangkap karena dikira terlibat,” ujarnya.
SW kini ditahan di Mapolda Papua dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. AKP Suheriyono menegaskan bahwa Operasi Sikat Cartenz 2025 akan terus dilakukan secara masif untuk menekan angka kriminalitas di Papua. Saya sangat mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…