Dari hasil penyelidikan awal, hanya SW yang ditetapkan sebagai tersangka. Rekannya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. “Teman SW mengaku tidak mengetahui niat pelaku untuk menjambret. Ia hanya membonceng SW dengan tujuan membeli rokok,” tambah AKP Suheriyono.
Diketahui, SW merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan masih tercatat dalam laporan polisi di Polsek Abepura. Ia diketahui beberapa kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura terkait kasus serupa.
“Sementara rekannya sudah kami pulangkan tadi malam. Orang tuanya juga datang dan kaget anaknya sempat ditangkap karena dikira terlibat,” ujarnya.
SW kini ditahan di Mapolda Papua dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. AKP Suheriyono menegaskan bahwa Operasi Sikat Cartenz 2025 akan terus dilakukan secara masif untuk menekan angka kriminalitas di Papua. Saya sangat mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…
Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…
Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…
Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…