Dari hasil penyelidikan awal, hanya SW yang ditetapkan sebagai tersangka. Rekannya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. “Teman SW mengaku tidak mengetahui niat pelaku untuk menjambret. Ia hanya membonceng SW dengan tujuan membeli rokok,” tambah AKP Suheriyono.
Diketahui, SW merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan masih tercatat dalam laporan polisi di Polsek Abepura. Ia diketahui beberapa kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura terkait kasus serupa.
“Sementara rekannya sudah kami pulangkan tadi malam. Orang tuanya juga datang dan kaget anaknya sempat ditangkap karena dikira terlibat,” ujarnya.
SW kini ditahan di Mapolda Papua dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. AKP Suheriyono menegaskan bahwa Operasi Sikat Cartenz 2025 akan terus dilakukan secara masif untuk menekan angka kriminalitas di Papua. Saya sangat mengapresiasi kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Abisai Rollo, kebijakan ini bertujuan agar setiap aspirasi, keluhan, dan masukan warga dapat benar-benar…
Seperti halnya terjadi di Jembatan Merah Youtefa, tumpukan kantong berisi sampah di sepanjang sisi jembatan…
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, AKP H. Abdul Kadir, mengatakan bahwa pada Sabtu (10/1),…
Ketua Panitia Muswil IDI, dr Rizki Dumpatna, Spk, Pk, mengatakan bahwa dengan diadakannya simposium ini…
Kejadian pertama kali diketahui oleh penjaga stadion, Thomas Kurunimanop, saat melakukan pengecekan sekira pukul 05.00…
Kata Kapolres, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 6 Januari 2026. Tiga orang diantaranya ditangkap sebagai…