Melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi ganja dan berlandaskan hukum UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan, maka BNN secara tegas menolak upaya legalisasi ganja.
“Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda,” tandasnya.
Karena itu BNN Papua berharap keterlibatan semua stakeholder dalam Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dapat rutin melakukan sosialisasi.
Serta mengambil tindakan tegas kepada pelaku bandar atau pengedar dengan hukum berlaku. Kemudian pecandu atau korban penyalahgunaan dilakukan rehabilitasi serta pelatihan skill. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
“Pelanggaran terhadap warga sipil terus terjadi, termasuk penembakan terhadap petani, pelajar, dan masyarakat adat hanya…
Hal ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika,…
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp563 miliar lebih. Pendapatan transfer sebesar…
Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai…
Indonesia sendiri meratifikasi kedua kovenan tersebut pada tahun 2006. Menurut Syufi, kedua instrumen tersebut memberikan…
Mereka juga membawa spanduk-spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan, seperti “Cabut investasi di Papua”, “Usut tuntas pelanggaran…