Melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi ganja dan berlandaskan hukum UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak digunakan dalam pengobatan, maka BNN secara tegas menolak upaya legalisasi ganja.
“Legalisasi ganja disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok tertentu yang berusaha merusak mental bangsa khususnya generasi muda,” tandasnya.
Karena itu BNN Papua berharap keterlibatan semua stakeholder dalam Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dapat rutin melakukan sosialisasi.
Serta mengambil tindakan tegas kepada pelaku bandar atau pengedar dengan hukum berlaku. Kemudian pecandu atau korban penyalahgunaan dilakukan rehabilitasi serta pelatihan skill. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bergerak mandiri secara swadaya dengan tim inti tiga orang dan dibantu enam relawan, mereka rajin…
Budi menerangkan, daging sapi justru terbukti memiliki kandungan lemak jenuh lebih tinggi dibanding kambing. Ia…
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK sangat berhati-hati dalam mengadopsi aturan baru agar tidak menimbulkan…
“Coba tanya Mensesneg, tapi rasanya beliau kurban sendiri,” lanjutnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membagikan sebanyak…
Menyambut musim Ibadah haji atau Hari Raya Iduladha, Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei menyampaikan pesannya,…
Pernyataan itu disampaikan Theo menyusul tewasnya delapan pendulang emas ilegal di Distrik Korowai yang diduga…