

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di kelurahan.
“Tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan berkas, kecuali retribusi sampah yang wajib dibayar oleh warga yang mampu karena itu menjadi pendapatan daerah,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru nya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Jumat.
Menurut dia, pihaknya melakukan sidak di Kelurahan Bhayangkara berdasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang terhenti selama dua pekan terakhir.
“Setelah dilakukan sidak, ternyata penghambat layanan publik di Kelurahan Bhayangkara antara lain komputer rusak, listrik dan air disegel karena sudah menunggak serta internet tidak berfungsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk menjamin pelayanan publik kembali berjalan dengan membayar tunggakan listrik, air dan internet, serta membeli komputer dan lampu kantor yang baru agar pelayanan administrasi kepada warga dapat segera normal.
Page: 1 2
Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…
Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…
"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…
Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…