

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam setiap pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di kelurahan.
“Tidak boleh ada pungutan dalam pengurusan berkas, kecuali retribusi sampah yang wajib dibayar oleh warga yang mampu karena itu menjadi pendapatan daerah,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru nya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Jumat.
Menurut dia, pihaknya melakukan sidak di Kelurahan Bhayangkara berdasarkan laporan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang terhenti selama dua pekan terakhir.
“Setelah dilakukan sidak, ternyata penghambat layanan publik di Kelurahan Bhayangkara antara lain komputer rusak, listrik dan air disegel karena sudah menunggak serta internet tidak berfungsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan demikian pihaknya langsung mengambil tindakan cepat untuk menjamin pelayanan publik kembali berjalan dengan membayar tunggakan listrik, air dan internet, serta membeli komputer dan lampu kantor yang baru agar pelayanan administrasi kepada warga dapat segera normal.
Page: 1 2
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…