

Plt. Sekretaris DPRD Kota Jayapura, B. Widhi Hartanti. (FOTO:Karel/CepOS).
JAYAPURA-Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura sedianya akan dilantik Senin (8/10) kemarin. Hanya saja, karena SK Gubernur terkait anggota DPRK Kota Jayapura yang akan dilantik ini terlambat diterima di Sekretariat DPRD Kota Jayapura, sehingga pelantikan ditunda ke tanggal 14 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu terjadi karena Sekretariat DPRD Kota Jayapura baru menerima SK Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRK Minggu (6/10 sore).
“Pelantikan dewan mundur karena SK Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan anggota DPRK, baru masuk di Sekwan, minggu sore,” ujar Plt . Sekretaris DPRD Kota Jayapura, B. Widhi Hartanti, Senin (7/10).
Diakui, sesuai SK masa jabatan DPRD Kota Jayapura Periode 2019-2024 mestinya berakhir Senin kemarin, namun karena penundaan pelantikan tersebut, maka masa kerja akan disesuaikan dengan tanggal pelantikan DPRD terpilih.
“Jabatan dewan sekarang sesuai SK Gubernur sampai dilantiknya anggota dewan baru,” jelasnya.
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…