Diketahui, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Jayapura mengenai hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan April Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura.
Dimulai Hari Senin, tanggal 8 April 2024 dan Hari Selasa, tanggal 9 April 2024 adalah Cuti Bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Selanjutnya, Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024, adalah libur resmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kemudian Jumat, 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024, adalah Cuti bersama setelah hari raya idul fitri 1445 Hijriah.
Aktivitas pemerintahan di pemkot Jayapura akan berlangsung Selasa, 16 April 2024 dan wajib mengikuti Apel Gabungan di Lapangan Apel Kantor Walikota Jayapura.
“Selama pelaksanaan libur resmi dan cuti bersama bulan April tahun 2024, bagi satuan kerja atau unit-unit kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” demikian bunyi edaran tersebut.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…