Diketahui, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Jayapura mengenai hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan April Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura.
Dimulai Hari Senin, tanggal 8 April 2024 dan Hari Selasa, tanggal 9 April 2024 adalah Cuti Bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Selanjutnya, Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024, adalah libur resmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kemudian Jumat, 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024, adalah Cuti bersama setelah hari raya idul fitri 1445 Hijriah.
Aktivitas pemerintahan di pemkot Jayapura akan berlangsung Selasa, 16 April 2024 dan wajib mengikuti Apel Gabungan di Lapangan Apel Kantor Walikota Jayapura.
“Selama pelaksanaan libur resmi dan cuti bersama bulan April tahun 2024, bagi satuan kerja atau unit-unit kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” demikian bunyi edaran tersebut.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…