Diketahui, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Jayapura mengenai hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan April Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura.
Dimulai Hari Senin, tanggal 8 April 2024 dan Hari Selasa, tanggal 9 April 2024 adalah Cuti Bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Selanjutnya, Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024, adalah libur resmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kemudian Jumat, 12 April 2024 dan Senin, 15 April 2024, adalah Cuti bersama setelah hari raya idul fitri 1445 Hijriah.
Aktivitas pemerintahan di pemkot Jayapura akan berlangsung Selasa, 16 April 2024 dan wajib mengikuti Apel Gabungan di Lapangan Apel Kantor Walikota Jayapura.
“Selama pelaksanaan libur resmi dan cuti bersama bulan April tahun 2024, bagi satuan kerja atau unit-unit kerja yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” demikian bunyi edaran tersebut.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…