Categories: METROPOLIS

Jurnalisme Investigasi dan Hak Publik di Papua Terancam

JAYAPURA – Alih-alih terbuka kepada publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) diketahui membahas Rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran secara tertutup. RUU Penyiaran telah menjadi pembahasan yang berlarut-larut sejak 2024.
Namun, seiring dengan pembahasannya, DPR belum pernah mempublikasikan draf terbaru hingga saat ini. Sementara itu, Draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 sarat akan masalah yang merugikan publik.

Pembahasan yang tertutup semakin membuat publik merasa cemas karena rawan dimanfaatkan untuk menguntungkan kekuasaan. Karena itu, publik mendesak DPR untuk segera membuka draf terbaru RUU Penyiaran.

Akademisi Hukum Tata Negara Lily Bauw berpendapat bahwa tidak terbukanya draf mengenai Pasal 50B ayat (2) RUU penyiaran itu kepada masyarakat yang sementara dibahas dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers karena dinilai berpotensi membatasi praktik jurnalisme investigasi.

Terangnya persoalan ini tidak sekadar menyangkut profesi jurnalis, tetapi berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam perspektif hukum tata negara, kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, menurut Lily pers tidak hanya berfungsi menyampaikan berita, tetapi juga menjalankan peran penting sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Peran tersebut terlihat jelas dalam praktik jurnalisme investigasi. Melalui penelusuran dokumen, pengumpulan data, serta verifikasi di lapangan, jurnalis dapat mengungkap persoalan yang tidak selalu terlihat oleh publik.

“Banyak kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kegagalan kebijakan publik justru terungkap melalui kerja investigatif pers,” ujarnya, Jumat (6/2).

Dalam sistem demokrasi modern, kata Lily fungsi ini dikenal sebagai public watchdog, yaitu mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan. Meski tak sepenuhnya kebebasan pers tidak bersifat mutlak. Namun dalam doktrin hukum konstitusi, pembatasan terhadap hak asasi harus dilakukan secara jelas, proporsional, dan benar-benar diperlukan.

Menurutnya, jika suatu norma dirumuskan terlalu luas atau membuka ruang penafsiran yang berlebihan, maka regulasi tersebut berpotensi menjadi alat pembatasan kebebasan pers. Kekhawatiran inilah yang muncul dalam pembahasan Pasal 50B ayat (2).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

7 minutes ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

36 minutes ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

1 hour ago

11 Ribu Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…

2 hours ago

Realisasi Dana Otsus Pemkot Capai Rp11,7 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…

2 hours ago

Perkuat Sinergi, Pangdam XXIV/MT Temui Gubernur Papua Selatan

Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…

3 hours ago