Categories: METROPOLIS

Jurnalisme Investigasi dan Hak Publik di Papua Terancam

JAYAPURA – Alih-alih terbuka kepada publik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) diketahui membahas Rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran secara tertutup. RUU Penyiaran telah menjadi pembahasan yang berlarut-larut sejak 2024.
Namun, seiring dengan pembahasannya, DPR belum pernah mempublikasikan draf terbaru hingga saat ini. Sementara itu, Draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 sarat akan masalah yang merugikan publik.

Pembahasan yang tertutup semakin membuat publik merasa cemas karena rawan dimanfaatkan untuk menguntungkan kekuasaan. Karena itu, publik mendesak DPR untuk segera membuka draf terbaru RUU Penyiaran.

Akademisi Hukum Tata Negara Lily Bauw berpendapat bahwa tidak terbukanya draf mengenai Pasal 50B ayat (2) RUU penyiaran itu kepada masyarakat yang sementara dibahas dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers karena dinilai berpotensi membatasi praktik jurnalisme investigasi.

Terangnya persoalan ini tidak sekadar menyangkut profesi jurnalis, tetapi berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam perspektif hukum tata negara, kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, menurut Lily pers tidak hanya berfungsi menyampaikan berita, tetapi juga menjalankan peran penting sebagai pengawas terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Peran tersebut terlihat jelas dalam praktik jurnalisme investigasi. Melalui penelusuran dokumen, pengumpulan data, serta verifikasi di lapangan, jurnalis dapat mengungkap persoalan yang tidak selalu terlihat oleh publik.

“Banyak kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kegagalan kebijakan publik justru terungkap melalui kerja investigatif pers,” ujarnya, Jumat (6/2).

Dalam sistem demokrasi modern, kata Lily fungsi ini dikenal sebagai public watchdog, yaitu mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan. Meski tak sepenuhnya kebebasan pers tidak bersifat mutlak. Namun dalam doktrin hukum konstitusi, pembatasan terhadap hak asasi harus dilakukan secara jelas, proporsional, dan benar-benar diperlukan.

Menurutnya, jika suatu norma dirumuskan terlalu luas atau membuka ruang penafsiran yang berlebihan, maka regulasi tersebut berpotensi menjadi alat pembatasan kebebasan pers. Kekhawatiran inilah yang muncul dalam pembahasan Pasal 50B ayat (2).

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

8 hours ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

8 hours ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

9 hours ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

9 hours ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

10 hours ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

10 hours ago