Categories: METROPOLIS

Dana Puluhan Miliar Mulai Digelontorkan ke 14 Kampung Adat

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mulai menyalurkan dana kampung/desa tahap pertama tahun 2026 kepada kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan mekanisme penyaluran dana kampung dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 40 persen, sedangkan tahap ketiga sebesar 20 persen dari total dana yang diterima setiap kampung.

Namun terdapat pengecualian bagi Kampung Koya Kosso yang telah berstatus sebagai kampung mandiri. Untuk kampung tersebut, penyaluran dana dilakukan hanya dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.
“Penyaluran dana kampung tahap pertama tahun 2026 saat ini sudah mulai berjalan,” ujar Makzi saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, dari total 14 kampung yang ada di Kota Jayapura, saat ini sudah lima kampung yang berhasil mencairkan dana tahap pertama. Sementara sembilan kampung lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pencairan.
“Kita targetkan paling lambat minggu depan penyaluran tahap pertama ini sudah rampung,” katanya.

Adapun kampung yang telah menerima pencairan dana tahap pertama antara lain Kampung Kayu Batu, Nafri, Enggros, Koya Kosso, Skouw Yambe, dan Yoka.

Sementara sembilan kampung lainnya sebenarnya telah menyelesaikan tahapan perencanaan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu kelengkapan dokumen dari beberapa bidang serta administrasi lain yang masih diperlukan.

Menurut Makzi, penyaluran dana kampung tahap pertama tahun ini memang sedikit mengalami keterlambatan. Idealnya, proses pencairan sudah dapat diselesaikan pada Februari lalu. “Penyaluran tahap pertama ini memang sedikit terlambat karena seharusnya pada Februari kemarin semua sudah rampung,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat penyaluran tahap pertama meliputi Peraturan Kampung (Perkam) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK), Perkam tentang APB Kampung, serta rencana penggunaan dana.

Selain itu, pencairan dana desa juga menggunakan surat kuasa dari wali kota kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Untuk tahap kedua, pencairan akan dilakukan setelah kampung menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya harus mencapai 100 persen sebelum memasuki tahap berikutnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

2 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

3 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

4 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

5 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

6 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

7 hours ago