Categories: METROPOLIS

Dana Puluhan Miliar Mulai Digelontorkan ke 14 Kampung Adat

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mulai menyalurkan dana kampung/desa tahap pertama tahun 2026 kepada kampung-kampung yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan mekanisme penyaluran dana kampung dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 40 persen, sedangkan tahap ketiga sebesar 20 persen dari total dana yang diterima setiap kampung.

Namun terdapat pengecualian bagi Kampung Koya Kosso yang telah berstatus sebagai kampung mandiri. Untuk kampung tersebut, penyaluran dana dilakukan hanya dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen.
“Penyaluran dana kampung tahap pertama tahun 2026 saat ini sudah mulai berjalan,” ujar Makzi saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan, dari total 14 kampung yang ada di Kota Jayapura, saat ini sudah lima kampung yang berhasil mencairkan dana tahap pertama. Sementara sembilan kampung lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pencairan.
“Kita targetkan paling lambat minggu depan penyaluran tahap pertama ini sudah rampung,” katanya.

Adapun kampung yang telah menerima pencairan dana tahap pertama antara lain Kampung Kayu Batu, Nafri, Enggros, Koya Kosso, Skouw Yambe, dan Yoka.

Sementara sembilan kampung lainnya sebenarnya telah menyelesaikan tahapan perencanaan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu kelengkapan dokumen dari beberapa bidang serta administrasi lain yang masih diperlukan.

Menurut Makzi, penyaluran dana kampung tahap pertama tahun ini memang sedikit mengalami keterlambatan. Idealnya, proses pencairan sudah dapat diselesaikan pada Februari lalu. “Penyaluran tahap pertama ini memang sedikit terlambat karena seharusnya pada Februari kemarin semua sudah rampung,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat penyaluran tahap pertama meliputi Peraturan Kampung (Perkam) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK), Perkam tentang APB Kampung, serta rencana penggunaan dana.

Selain itu, pencairan dana desa juga menggunakan surat kuasa dari wali kota kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Untuk tahap kedua, pencairan akan dilakukan setelah kampung menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya harus mencapai 100 persen sebelum memasuki tahap berikutnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Laga Pamungkas

Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…

12 hours ago

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

1 day ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

1 day ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

1 day ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

1 day ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

1 day ago