Barang bukti pertama berasal dari tersangka IL (24), warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dengan total ganja seberat 178,88 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti kedua disita dari tersangka IR (31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan berat ganja mencapai 2.330,83 gram atau lebih dari 2,3 kilogram. Ia pun dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman serupa.
Kedua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat, disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, pihak kejaksaan, serta unsur pengawasan internal dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) dan Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Jayapura Kota. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan…
Aparat gabungan menyita sedikitnya 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi dalam razia massal di…
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam…
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso S.Pd, M.Pd menyatakan terkait dengan innformasi adanya pungutan…
Kejaksaan Negeri Mimika mengumumkan telah mengantongi identitas pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah…
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan ada dua orang warga yang…