Barang bukti pertama berasal dari tersangka IL (24), warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dengan total ganja seberat 178,88 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti kedua disita dari tersangka IR (31), warga Manokwari Barat, Papua Barat, dengan berat ganja mencapai 2.330,83 gram atau lebih dari 2,3 kilogram. Ia pun dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman serupa.
Kedua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat, disaksikan langsung oleh petugas kepolisian, pihak kejaksaan, serta unsur pengawasan internal dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) dan Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Jayapura Kota. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…