

Ketua Sinode GKI Pdt Andrikus Mofu (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Tinggal menghitung bulan, sejarah besar peradaban Papua yang diletakkan di atas Bukit Aitumeri, Teluk Wondama, oleh misionaris Belanda Isak Samuel Kijne akan genap berusia satu abad. Peristiwa bersejarah itu bermula pada 25 Desember 1925, ketika Kijne meletakkan apa yang kemudian dikenal sebagai Batu Peradaban di bukit yang menjadi saksi lahirnya sebuah tonggak baru bagi masyarakat Papua.
Ketua Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan bahwa momen satu abad Aitumeri bukan sekadar peringatan sejarah, melainkan refleksi iman dan perjalanan panjang orang Papua dalam menapaki peradaban baru.
“Pada 25 Desember 1925, di Bukit Aitumeri, founding father gereja, almarhum Domine Isak Samuel Kijne, meletakkan dasar peradaban dengan sebuah nubuat: “Di atas batu ini saya meletakkan peradaban orang Papua. Walaupun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi, dan marifat untuk memimpin bangsa ini, tetapi kelak bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri”, ujar Mofu di Kantor Sinode GKI Tanah Papua, Jumat (5/9).
Menurutnya, nubuat Kijne telah menemukan relevansinya dalam perjalanan sejarah. Saat ini, orang Papua telah menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri di berbagai bidang kehidupan, mulai dari adat, gereja, hingga pemerintahan. “Artinya, nubuat Kijne itu telah diwujudkan. Orang Papua sudah dipercaya memimpin di berbagai aras kehidupan,” tegasnya.
Page: 1 2
Pasca Lebaran, suasana di pasar tradisional Pharaa Sentani terlihat mulai normal. Harga cabai mulai turun…
Coach RD mengaku kekalahan beruntun kontra PSS Sleman dan Kendal Tornado menjadi pukulan bagi tim.…
Persiker merupakan satu-satunya tim yang belum tersentuh kekalahan. Sekaligus membuka kans mereka untuk lolos pada…
General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim mengatakan, lonjakan penumpang diperkirakan terlihat pada…
Tumpukan sampah yang mengular di sejumlah titik pasca libur panjang Lebaran menjadi pekerjaan rumah bagi…
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri…