Categories: METROPOLIS

Pemkam Wajib Selesaikan LPJ Dana Desa Tahun 2023

JAYAPURA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung  (DPMK) Kota Jayapura sudah menyalurkan  dana desa tahap 1,  sejak bulan Februari dan Maret. Saat ini DPMK Kota Jayapura mendampingi kampung-kampung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemerintah kota Jayapura.

  Pihaknya juga akan menilai penggunaan anggaran itu sesuai dengan ketentuan yang ada terutama mengenai persentase penyerapannya  apakah sudah memenuhi syarat,  untuk bisa jadi  acuan apakah bisa disalurkan dana  tahap 2 atau tidak.

   “Persyaratan yang ditentukan itu bahwa SPJ di tahun 2023 itu harus 100%. Dalam konteks bahwa  sudah disampaikan kepada inspektorat untuk ditindaklanjuti auditnya dan disampaikan kepada dinas untuk konfirmasi penginputan di dalam siskeudes,”kata Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, Kamis (6/6).

   Kemudian syarat yang berikutnya adalah,  dana tahap 1 yang sudah dicairkan itu penyerapan untuk keuangannya harus 80% dan 50% untuk penyerapan fisiknya. Ketika dua syarat itu sudah terpenuhi ditambah dengan beberapa administrasi lainnya, kemudian dilampirkan hasil review inspektorat dan audit untuk tahun sebelumnya, maka pihaknya akan mempercepat proses penyaluran.

   “Dalam rangka percepatan itu, di saat ini tim kami sedang melakukan pendampingan. Langkah awal sudah kami lakukan pertemuan dengan para kepala kampung. Kemudian kami turun ke lapangan untuk langsung mendampingi, melihat permasalahan bersama-sama dengan teman-teman pendamping,”katanya.

    Pihaknya sudah sepakat dengan setiap kepala kampung agar seluruh kampung bisa  mencairkan dana tahap 2-nya di bulan Juni ini. Supaya  pemerintah Kampung mempunyai waktu untuk 2 sampai 3 bulan ke depan prosesnya bisa berlangsung  dan mengerjakan program-program yang sudah direncanakan, sehingga bulan Oktober itu sudah bisa salurkan tahap ketiga 20 persennya.

   Pihaknya berharap semua kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2024 ini bisa selesai di akhir Desember. Tetapi kelihatannya masih banyak kendala yang dijumpai. Meski begitu,  komitmennya harus didorong supaya, tetap taat asas.

   “Bahwa 1 APBKam itu 1 tahun full dan satu tahun full itu tidak lompat, artinya di tahun berkenan dari  Januari sampai Desember. Sehingga tata kelola pemerintahan dari aspek pengelolaan keuangan itu kita bisa ukur peningkatannya di tahun ini,” pungkasnya.(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

23 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

1 day ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

1 day ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

1 day ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

1 day ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

1 day ago