Site icon Cenderawasih Pos

Terdakwa OTT di TPS 30 Dituntut 6 Bulan Penjara

Saksi yang dihadirkam JPU memberikan keterangan pada sidang perkara Kasus OTT di TPS 30, Selasa (3/4) lalu. Para terdakwa dituntut enam bulan dan lima bulan penjara. (foto: Foto/Istimewa.)

JAYAPURA-Perkara tindak pidana pemilu, pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura masuk pada tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

   Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Jayapura pada, Kamis (4/4) malam,  4 orang terdakwa masing-masing dituntut 6 bulan penjara, sementara 1 (satu) diantaranya 5 bulan penjara.

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu  tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.

   Karena itu, tidak semestinya perkara itu dibawa sampai ke Pengadilan, namun hanya diselesaikan pada tingkat Bawaslu. Apalagi Bawaslu telah memberikan sanski tegas atas kasus itu berupa sansksi administratif berupa pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.

   “Kalau sudah dilakukan PSU, maka suara pada pemilu 14 Ferburari lalu sudah tidak terhitung atau tidak sah, tentu dalam hal ini sudah tidak ada lagi yang dirugikan,” kata Albar Jumat (5/4) kemarin.

  Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim dapat melihat secara jeli pokok daripada perkara tersebut. Kemudian membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. “Pada prinsipnya kami menolak tuntutan itu, dan klien kami harus dibebaskan dari jeratan hukum,” tegasnya.

   Hal lain yang menjadi dasar penolakan terhadap tuntutan JPU, kata Albar, terkait jangka waktu penyidikan melewati batas waktu yang ditentukan dalam UU Pemilu. Dimana dijelaskannya bahwa di dalam UU Pemilu setiap perkara tindak pidana pemilu wajib dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1×24 jam. Jika lewat dari waktu yang ditentukan maka dianggap kedaluwarsa.

  “Artinya pasca temuan itu, Bawaslu harus melaporkan kasus ini ke Penyidik, tapi yang terjadi, tidak demikian, mereka baru membuat laporan polisi pada tanggal 6 Maret 2024 lalu,” bebernya.

  Ia mengharapkan dalam putusan yang akan digelar pada 17 April 2024 mendatang Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dengan membebaskan para terdakwa dari tuntutan hukum.

    “Semua telah kami tuangkan dalam nota pembelaan, kami harap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tuntutan ini dengan membebaskan para terdakwa,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version