Categories: METROPOLIS

Terdakwa OTT di TPS 30 Dituntut 6 Bulan Penjara

JAYAPURA-Perkara tindak pidana pemilu, pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) di TPS 30 Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura masuk pada tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

   Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU di PN Jayapura pada, Kamis (4/4) malam,  4 orang terdakwa masing-masing dituntut 6 bulan penjara, sementara 1 (satu) diantaranya 5 bulan penjara.

  Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu  tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.

   Karena itu, tidak semestinya perkara itu dibawa sampai ke Pengadilan, namun hanya diselesaikan pada tingkat Bawaslu. Apalagi Bawaslu telah memberikan sanski tegas atas kasus itu berupa sansksi administratif berupa pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.

   “Kalau sudah dilakukan PSU, maka suara pada pemilu 14 Ferburari lalu sudah tidak terhitung atau tidak sah, tentu dalam hal ini sudah tidak ada lagi yang dirugikan,” kata Albar Jumat (5/4) kemarin.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

18 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

1 day ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

1 day ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

1 day ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

1 day ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago