Categories: METROPOLIS

Delapan Tersangka Kasus Makar Segera Masuk Pengadilan

JAYAPURA-Setelah merampungkan pemberkasan, penyidik Polda Papua menyerahkan 8 tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar. Delapan tersangka tersebut adalah MY, MF, ZH, DT, MS, LK, YE dan AF  yang terlibat dalam pengibaran Bintang Kejora di depan GOR Cenderawasih pada 1 Desember lalu.

   “Pada Kamis tanggal 30 Maret 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu 1 Desember 2022 lalu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal saat dikonformasi, Kamis (7/4).

   Kamal menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum menyatakan berkas perkara ke delapan tersangka telah lengkap (P-21) sesuai dengan Surat Nomor: B-24/R.1.4/Eku 1/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.

   Dari kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan 3 saksi ahli dari Digital Forensik, Ahli Hukum Pidana dan Ahli Bahasa. Dikatakan, ke delapan tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 87 KUHPidana dengan acamanan hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

   Di sini dikatakan MY bersama tujuh rekannya diamankan kepolisian setelah melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih yang dilanjutkan longmars ke kantor DPRP pada 1 Desember 2021.  Mereka melakukan pengibaran untuk memperingati HUT ke 60 Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Tak lama setelah aksinya ini mereka langsung diamankan ke Polda Papua. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

6 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

14 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

15 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

17 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

18 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

19 hours ago