Categories: METROPOLIS

Gubernur: Pelaku Usaha di Papua Wajib Terapkan UMP!

JAYAPURA – Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan seluruh pelaku usaha di Provinsi Papua wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp4.436.283 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Pada Desember lalu kami sudah menetapkan UMP sehingga semua harus melaksanakan,” katanya di Jayapura, Selasa (6/1).

Menurut Fakhiri, pihaknya juga, mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten dan kota agar menindaklanjuti penetapan UMP ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seperti diketahui, UMP Papua pada 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp4.285.850 oleh sebab itu semua pelaku usaha harus menindak lanjuti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyesuaian upah ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong peningkatan produktivitas usaha di Papua.

“Kami berharap para pekerja dan pengusaha dapat bersama-sama menerima hasil yang telah disepakati Dewan Pengupahan Papua,” katanya.

Dia menambahkan sekecil apa pun perubahan yang ditetapkan tentu memiliki manfaat. Pihaknya berharap ini tidak menjadi beban bagi pengusaha, tetapi justru menjadi pendorong peningkatan produktivitas.

“Untuk memastikan penerapan UMP berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Papua juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” ujarnya. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

1 hour ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

2 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

2 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

3 hours ago

BBM Subsidi Diduga Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pengawasan Harus Berkelanjutan

Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…

4 hours ago

Pemprov Papua Batasi Penggunaan HP di Sekolah

  Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…

5 hours ago