

Pantai Holtekamp yang berhadapan langsung dengan samudra pasifik, saat ini masih belum memiliki tembok penahan ombak, Selasa (3/6/2025). (FOTO:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua, Dave Muhaimin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pembangunan tembok penahan ombak di kawasan Pantai Holtekamp, sebagai langkah antisipatif terhadap abrasi yang bisa mengancam ekosistem di Teluk Youtefa.
Muhaimin menjelaskan bahwa kondisi pantai saat ini cukup mengkhawatirkan, dengan gelombang laut yang tinggi mengakibatkan terjadinya pengikisan pantai secara terus-menerus. Oleh karena itu, pembangunan tembok penahan ombak menjadi prioritas utama.
“Rencananya, jika tahun ini tersedia anggaran, pembangunan akan kami lanjutkan. Karena proyek ini menjadi fokus utama kami,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor BWS Papua, Selasa (3/6).
Ia memaparkan, pembangunan akan dimulai dari kawasan Jembatan Merah hingga ujung Pantai Cybery di Distrik Muara Tami. Secara teknis, tembok penahan ombak akan dibangun menggunakan konsep reflector seawall, yakni tembok laut reflektor yang dirancang khusus untuk memantulkan gelombang kembali ke laut.
“Tembok reflektor ini efektif dalam meredam energi gelombang dan mencegah erosi pantai. Dengan memantulkan gelombang, struktur ini menjaga stabilitas garis pantai dan melindungi daratan di belakangnya,” jelas Muhaimin.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…